Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Spiral Diskriminasi LGBT

by Redaksi
12/09/2016
in Uncategorized
Reading Time: 7min read
LGBT: Linglung Gegara Berita Tak-seimbang
Share on FacebookShare on Twitter

tumblr_nqkcr8mhye1tkv3afo1_1280

Sumber gambar: https://thecuriouslifestories.wordpress.com/tag/history/

Maulidya Rohmatul Umamah

“I say that homosexuality is not just a form of sex, it’s a form of love, and it deserves our respect for that reasons.” – Christopher Hitchens

 

Yang paling meresahkan dari segala hal yang berkaitan dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) adalah ketika masyarakat mulai meneruskan artikel-artikel yang mengarah kepada ujaran kebencian. Sebab, kelompok masyarakat yang tidak memahami isu dengan lengkap dapat terpancing melakukan tindakan kekerasan.

Di sisi lain, kalangan heteroseksual secara umum melakukan stigmatisasi terhadap kelompok LGBT berdasarkan penafsiran konservatif atas agama, termasuk pendapat atau fatwa dari elit-elit agama tertentu. Hal itulah yang kemudian mendorong pemerintah turut melegitimasinya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBT.

Kelatahan-kelatahan semacam itu, di antaranya, tampak ketika Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir, sebagaimana dilansir CNN Indonesia (23/01/2016), menegaskan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak boleh masuk kampus. Hal tersebut diungkapkannya menanggapi keberadaan Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) di kampus Universitas Indonesia.

Demikianpun kasus mengenai sticker bernuansa Gay di aplikasi sosial LINE yang menuai banyak kontroversi. Sticker yang dimaksud, misalnya, bertajuk “Love is love” dan “Enjoy gay life”. Tangkapan layar dari kilasan sticker tersebut menjadi viral karena mendapat respon dari tokoh agama, Aa Gym “Saya stop menggunakan LINE karena terang terangan mempromosikan LGBT,” tulis akun tersebut, Rabu (10/8/2016).

Namun begitu, kendati mendapat respon homofobia dari seorang tokoh agama, beberapa netizen justru membalasnya dengan kicauan satire. “Pak ustaz, kalau begitu jangan pake Google, Microsoft, Apple, Nestle dan lain-lain, karena sekarang dunia udah tercerahkan dengan dukung LGBT,” tulis @TDogget.

Sodom dan Gomora yang ‘Ditolak’ Agama Samawi

Kalangan agamawan memunculkan stigma negatif ‘tidak normal’, ‘laki-laki kok kemayu, ngondek’, ‘perempuan kok pacaran sama perempuan’ dan segala jenis pernyataan yang ditujukan untuk pengebirian terhadap LGBT. Stigma negatif yang dilontarkan kemudian membentuk kebencian dan kejijikan atas perbedaan orientasi seksual di masyarakat luas. Untuk mendukung stigma negatif tersebut, para agamawan biasanya menggunakan justifikasi doktrin dan teks-teks suci keagamaan yang terkadang multitafsir. Oleh tafsir agama konservatif, kaum LGBT dianggap sampah, tidak normal, sumber malapetaka, dan bahkan penyandang cacat mental.

Misalnya dalam Alkitab telah dikisahkan kronologi kaum nabi Luth as:”Kedua malaikat itu tiba di Sodom pada waktu petang. Lot sedang duduk di pintu gerbang Sodom dan ketika melihat mereka, bangunlah ia menyongsong mereka, lalu sujud dengan mukanya sampai ke tanah, serta berkata:”Tuan-tuan, silahkanlah singgah ke rumah hambamu ini, bermalamlah disini dan basuhlah kakimu, maka besok pagi tuan-tuan boleh melanjutkan perjalanannya.” Jawab mereka:”Tidak, kami akan bermalam di tanah lapang.” Tetapi karena ia sangat mendesak mereka, singgahlah mereka dan masuk ke dalam rumahnya, kemudian ia menyediakan hidangan bagi mereka, ia membakar roti yang tidak beragi, lalu mereka makan. Tetapi sebelum mereka tidur, orang-orang lelaki dari kota Sodom itu, dari yang muda sampai yang tua, bahkan seluruh kota, tidak ada yang terkecuali, datang mengepung rumah itu. Mereka berseru kepada Lot:”Di manakah orang-orang yang datang kepadamu malam ini? Bawalah mereka keluar kepada kami, supaya kami pakai mereka.” (Kejadian 19: 1-5)

Ayat yang ditebalkan di atas merupakan pernyataan terselubung bahwa kelakuan rakyat mayoritas di kota Sodom adalah menyukai berhubungan sesama jenis. Inilah yang dikenal oleh para umat manusia sebagai homoseksual. Kemudian dalam ayat lain di Alkitab disebutkan tentang penyimpangan perilaku seksual kaum Sodom:”Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian.” (Imamat 20: 13)

Walaupun dalam Alkitab banyak sekali dikisahkan mengenai perbuatan kaum Sodom, tapi ayat-ayat yang mengisahkan tersebut masih bersifat multitafsir. Kesimpulan yang penulis dapatkan dari pembacaan Alkitab, kisah kaum Sodom lebih cenderung ke ‘perilaku seksual’ bukan cenderung pada ‘orientasi seksual’.

Dalam Alquran sendiri tidak ditemukan kosakata ‘homoseksual’ dan Nabi Muhammad pun memilih untuk tidak membahas mengenai homoseksual ketika ditanya oleh para sahabat. Berbicara tentang hal ini, harusnya ada pembeda antara perilaku seksual dan orientasi seksual. Alquran dan Nabi Muhammad SAW tidak pernah membahas mengenai orientasi seksual, sebaliknya yang dibahas adalah perilaku seksual yang menyimpang. Maka yang harus ditekankan: perilaku seksual dan orientasi seksual adalah sesuatu yang berbeda.

Dalam ayat-ayat yang termaktub di Alquran menunjukkan secara eksplisit bahwa Islam tidak menyukai perilaku seksual yang merusak kehormatan manusia dan merugikan orang lain. Ini berlaku bagi mereka yang straight (heteroseksual) maupun homoseksual. Kosakata ‘homoseksual’ dan ‘heteroseksual’ tidak ada dalam Alquran karena Islam tidak ingin membeda-bedakan manusianya. Seperti yang tercantum dalam Q.S Al-baqarah 2:30 dan Al-isra’ 17:70. Lebih lanjut lagi, kata yang dianggap merujuk pada makna homoseksual di Alquran adalah fahisyah pada Al-A’raf 7:80-81 dan Al-Ankabut 29:28. Faktanya adalah kata ini digunakan sebanyak tiga belas kali dalam Alquran yang juga merujuk pada tindakan lain, seperti penipuan, hutang, sampai sirik. Jadi jika merujuk padanan kata fahisyah yang lain ini, artinya akan merujuk pada perilaku, bukan identitas.

Kelompok straight-konservatif tentunya sering bertanya pada mereka yang dianggap melenceng dengan pertanyaan konyol, misalnya “Pernahkah anda mencoba untuk menyukai lain jenis dan bukannya menyukai sesama?” Kemudian mereka yang ditanya akan menjawab secara retoris, ”Pernahkah anda mencoba untuk menahan darah menstruasi agar tidak keluar dari (maaf) kemaluan anda?”

Bagi orang yang memiliki pikiran terbuka atau setidaknya akal yang benar-benar bekerja dengan baik, jawaban di atas merupakan bentuk dark joke yang bermakna kira-kira seperti ini, sebagai perempuan, sudah fitrahnya memiliki vagina dan memiliki siklus menstruasi. Begitu pula dengan orientasi seksual, sudah fitrahnya para LGBT untuk tidak tertarik secara seksual terhadap lawan jenisnya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi, sampai An-Nasai, disebutkan larangan terhadap laki-laki yang menyerupai perempuan, begitupun sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Namun perlu diperhatikan pula, ‘larangan’ ini datang dari para periwayat, bukan Alquran.

Membaca ‘larangan’ tersebut harus diperhatikan pula konteks riwayatnya. Jadi tidak sekadar asal menghakimi karena hanya membaca teks-nya saja. Jika memperhitungkan konteks, pasti akan muncul pertanyaan lanjutan. Misalnya, kenapa ada larangan tersebut? Apa yang melatarbelakangi timbulnya hadits tersebut?

Beberapa ilmuwan Islam banyak yang menjelaskan bahwa ‘larangan’ pria berperilaku seperti perempuan terkait dengan konteks peperangan yang terjadi pada masanya. Pada jaman tersebut, semua pria yang sudah cukup umur memiliki kewajiban untuk berperang; menegakkan keislaman dengan jalan peperangan. Namun, ada beberapa pria yang menolak ikut berperang. Alasannya bisa karena mereka takut, bimbang, hingga ciut nyalinya. Karena itulah para pria pada zaman Nabi berpakaian feminin dan berpura-pura menjadi perempuan agar tidak diwajibkan untuk berperang, kabur dari kewajibannya. Inilah yang tidak disukai oleh para sahabat Nabi (dalam hal ini, periwayat). Ada unsur kemunafikan dan kepengecutan di dalamnya. Tentu saja jika dikaitkan dengan fenomena transgender pada zaman Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat sudah memiliki perbedaan yang mencolok dengan femomena transgender zaman sekarang.

Kebijakan Diskriminatif Negara terhadap Kelompok LGBT

Penghormatan terhadap hak asasi manusia sudah menjadi bagian dalam kerangka berbangsa di negara Indonesia. Berbagai kalangan mulai dari kaum buruh, mahasiswa sampai sekelas aparat negara mulai merintis aktivitas yang berkaitan dengan isu-isu hak asasi manusia (HAM). Sudah banyak diskusi, seminar, pelatihan, demonstrasi, membantu mengadvokasi kasus pelanggaran HAM, bahkan sampai merekomendasikan perbaikan berkaitan dengan HAM yang dirasa kurang tepat. Singkatnya, sudah banyak masyarakat yang melek terhadap wacana penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Pertanyaan penulis adalah, dengan wacana yang sebegitu luasnya mengapa masih ada pelanggaran atau pengingkaran HAM? Banyak pelanggaran HAM serius yang terkadang berlangsung di markas-markas kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, terutama lagi di daerah-daerah. Aceh atau Papua di antaranya. Pelanggaran serius ini termasuk diberlakukannya hukuman fisik hingga hukuman mati (death penalty). Bahkan dari serangkaian kasus sengketa lahan justru berefek kepada pelanggaran hak-hak manusia yang berat.

Tidak terkecuali pelanggaran kekerasan terhadap kelompok LGBT. Kasus kekerasan yang menimpa mereka seringkali diabaikan. Beberapa, justru mengalami kriminalisasi. Bentuk-bentuk kekerasannya pun beragam, dari berupa tindakan stigmatisasi, diskriminasi dan sampai kekerasan fisik bahkan kekerasan seksual. Tentunya pelanggaran tersebut memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan LGBT selanjutnya. Ironis, bukan?

Dari pihak pemerintah sendiri sepertinya kurang bersemangat bahkan cenderung menghindari untuk mengeluarkan kelompok LGBT dari penderitaan dan penindasan hak-hak mereka. Kubangan diskriminasi dan intoleransi masih terus menjadi konstruksi sosial dan pandangan dominan masyarakat terhadap kelompok LGBT. Pemerintah mungkin khawatir akan berhadapan dengan konstruksi sosial pandangan heteroseksual yang mendominasi pola pikir masyarakat.

Biasanya, masyarakat melakukan stigmatisasi terhadap mereka dengan menggunakan justifikasi doktrin dan teks-teks suci keagamaan. Parahnya lagi, pemerintah turut melegitimasi hal itu dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok marginal tersebut.

Sebagai misal, kekerasan secara simbolik terjadi pada tingkatan menteri, anggota DPR, dan negara. Terlebih lagi, negara ambil bagian dalam diskriminasi dan pembungkaman terhadap LGBT melalui UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang menyebutkan bahwa lesbian dan homoseksual dianggap sebagai persenggamaan yang menyimpang. Hal ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat (1) huruf a: “Yang dimaksud dengan ‘persenggamaan yang menyimpang’ antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian dan homoseksual.” Meski tidak eksplisit, UU ini menyatakan bahwa aktivitas homoseksual dilarang dan secara tersirat UU ini mengharuskan “Semua warga negara adalah heteroseksual”.

Demikianpun UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peraturan ini hanya menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang heteroseksual.

Tidak terkecuali Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan. Perda ini mengkriminalisasi kelompok LGBT dengan mengkategorikannya sebagai bagian dari perbuatan pelacuran.

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006. Kedua peraturan itu hanya mengakui identitas transseksual (waria yang telah berhasil melakukan upaya perubahan kelamin) yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan transgender (waria yang belum, sedang atau tidak melakukan upaya perubahan kelamin).

UU dan Perda memang harus segera diperbaiki. Jika tidak, maka besar kemungkinan akan terjadi diskriminasi lebih lanjut terhadap kelompok LGBT. Kalau ini terjadi, usaha perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia secara umum otomatis akan mengalami degradasi. Tidak menutup kemungkinan timbul pula berbagai bentuk penyelewengan atau tindakan sewenang-wenang dalam menerapkan Perda yang restriktif terhadap LGBT.

Tameng Nasional dan Internasional untuk Kaum LGBT

Di tingkat internasional, kelompok LGBT sudah lama dikeluarkan dari kategori penyandang cacat mental. Pada 1973, Asosiasi Psikiater Amerika telah menyetujui pentingnya metode penelitian baru yang dirancang lebih baik dan menghapuskan homoseksualitas dari daftar resmi kekacauan jiwa dan emosional. Kemudian, pada 1975, Asosiasi Psikolog Amerika mengeluarkan resolusi yang mendukung penghapusan kategori penyandang cacat mental tersebut. Selama 25 tahun terakhir, dua asosiasi ini mendesak ahli-ahli jiwa di dunia untuk ikut membantu menghilangkan stigma “penyandang cacat mental” terhadap kelompok LGBT. Desakan itu akhirnya juga sampai ke ahli-ahli jiwa Indonesia: Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 sudah tidak lagi menyebutkan homoseksualitas sebagai gangguan jiwa.

26-29 Juli 2006 diadakan sebuah Konferensi Internasional tentang Hak-Hak LGBT di Montreal, Kanada. Konferensi ini diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Montreal oleh seorang petenis lesbian kelas dunia, Martina Navratilova. Deklarasi Montreal ini merupakan langkah awal yang dihasilkan oleh para pejuang hak-hak LGBT di dunia, dimana untuk pertama kalinya terminologi LGBT digunakan di dalam sebuah deklarasi internasional. Walaupun bukan merupakan dokumen resmi PBB ataupun produk hukum resmi internasional, namun ada beberapa hal penting yang diatur di dalam deklarasi Montreal ini, yaitu desakan kepada negara-negara di dunia untuk mengakui, memenuhi, dan melindungi hak-hak LGBT. Selain itu, deklarasi ini mendesak agar semua negara dan PBB mengakui serta mempromosikan tanggal 17 Mei setiap tahunnya sebagai Hari Internasional Melawan Homophobia dan Transphobia (IDAHOT/International Day against Homophobia and Transphobia).

Jadi, walaupun LGBT belum diterima secara penuh sebagai kelompok sosial di tingkat internasional, namun Deklarasi Montreal dapat dijadikan sebagai dasar pemikiran bagi negara-negara di dunia dan PBB untuk segera melakukan affirmative action mengakui keberadaan kelompok LGBT. Salah satu affirmative action yang dapat dilakukan adalah merumuskan suatu produk hukum khusus yang mengatur tentang pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak LGBT. []

 

Cover Spiral Diskriminasi

Maulidya Rohmatul Umamah (kiri) ketika mengikuti Workshop Pers Mahasiswa Meliput Keberagaman SEJUK 2 – 4 September 2016. (Foto oleh Andy Budiman SEJUK)

**Lydia, demikian sapaan Maulidya Rohmatul Umamah, adalah Koordinator Divisi Kominfo Forum Perempuan Filsafat (FPF) IAIN Tulungagung dan jurnalis di Lembaga Pers Mahasiswa DIMeNSI

Tags: #Diskriminasi#HAM#LembagaPersMahasiswa#LGBTHeadlineSEJUK
Previous Post

Merawat Toleransi di Lereng Merbabu

Next Post

Diskriminasi Hak-hak Disabilitas Indonesia Dilaporkan ke Dewan HAM PBB melalui Mekanisme UPR

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Diskriminasi Hak-hak Disabilitas Indonesia Dilaporkan ke Dewan HAM PBB melalui Mekanisme UPR

Diskriminasi Hak-hak Disabilitas Indonesia Dilaporkan ke Dewan HAM PBB melalui Mekanisme UPR

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Multikultur Kalbar: Siswa Toleran Beda Budaya [1]

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In