Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemimpin atau Ayam Sayur?

by Thowik SEJUK
23/03/2017
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Pemimpin atau Ayam Sayur?
Share on FacebookShare on Twitter

Terusir dari gereja, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ibadah Paskah di seberang Istana Merdeka (26/3/2016)

Perjuangan para jemaat tiga gereja di Parungpanjang, Bogor, untuk bisa aman dan nyaman beribadah sebagaimana warga negara lainnya semakin menghadapi tantangan berat. Pemkab Bogor akhirnya tunduk pada kelompok intoleran dengan tetap “membekukan” gereja Methodist, HKBP dan Katolik disertai “gertakan” atau “ancaman.”

Surat Teguran 1 yang ditandatangani Kepala UPT Pengawas bangunan III Wilayah Leuwiliang Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Agus Sulistio S.IP tertanggal 22 Maret 2017, memerintahkan agar pemilik bangunan segera menyelesaikan Izin Mendirikan Bangunan Gedung sesuai dengan peruntukan dan fungsi bangunan karena masing-masing dinyatakan sebagai melanggar lantaran mengubah peruntukan fungsinya, digunakan untuk beribadah.

Padahal, di banyak wilayah, pemimpin daerah mampu dengan baik memfasilitasi berdirinya rumah ibadah. Bukan mempersulit atau malah membekukan tempat ibadah yang menjadi ruang mengekspresikan keyakinan warga negara.

Walikota Kupang Jonas Salean dan Walikota Manado Vicky Lumentut masing-masing berhasil memfasilitasi pembangunan masjid, termasuk mengubah peruntukkan bangunan demi tegaknya hak beragama dan mendirikan rumah ibadah. Bupati Gunung Kidul, Bupati Bantul ataupun Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Walikota Bandung Ridwan Kamil memfasilitasi sampai mengeluarkan perizinan banyak gereja. Mereka bisa, jika mengacu pada konstitusi dan instrumen HAM.

Setelah awal Maret menetapkan tiga gereja di Perumahan Griya Parungpanjang sebagai Status Quo tidak diperbolehkan untuk digunakan aktivitas apapun, lalu, mengapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap saja tunduk pada desakan kelompok intoleran dan mengacu pada aturan-aturan diskriminatif yang bertentangan dengan Konstitusi RI?

Kalaupun mengacu Perber Pendirian Rumah Ibadah 2006, tugas pemerintah adalah memfasilitasi, meski aturan ini sangat diskriminatif dan harus dicabut. Jika hak-hak para jemaat ketiga gereja tidak difasilitasi tempat untuk beribadah dan kegiatan sekolah Minggu, mengapa pemerintah justru memberikan batasan dan teguran?

Karena beribadah menjadi hak setiap warga, kita semua tahu bahwa banyak masjid, gereja, mushalla dan tempat ibadah lainnya yang menjadikan bangunan rumah untuk dijadikan rumah ibadah tanpa ada IMB Rumah Ibadah. Dengan begitu, menjadi tanggung jawab negara untuk memfasilitasi warganya agar khidmat menjalankan keyakinannya masing-masing secara damai, tanpa pengecualian yang kerap dikenakan terhadap kelompok warga yang minoritas.

Jika pemimpin daerah lain bisa memfasilitasi warganya mendirikan rumah ibadah, mengapa Pemkab Bogor malah menekan tiga gereja Parungpanjang?[]

Tags: #Diskriminasi#GerejaParungpanjang#HKBP#Katolik#Methodist#PerberRumahIbadah#SekolahMinggu
Previous Post

Ahmadiyah dalam Ancaman Pemkot Depok

Next Post

GBI Banjarmasin Ditolak Dirikan Gereja, Jemaat Memohon Pemerintah Memfasilitasi

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
GBI Banjarmasin Ditolak Dirikan Gereja, Jemaat Memohon Pemerintah Memfasilitasi

GBI Banjarmasin Ditolak Dirikan Gereja, Jemaat Memohon Pemerintah Memfasilitasi

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In