
Keterangan foto (kiri ke kanan): Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, Direktur LBH GP Ansor Abdul Qodir, Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rahman, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur dan Ketua Komite Hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria Sumarni.
LAPORAN TIM ADVOKASI
“Terdapat temuan dan dugaan kuat bahwa oknum-oknum aparat negara terlibat, lemahnya dan minimnya tindakan perlindungan dan penegakkan hukum, serta lambatnya proses pemulihan”
1. Bahwa kebencian dan ancaman telah berlangsung cukup lama, tetapi peristiwa-peristiwa sebelumnya bisa diatasi ketika aparat dan pemerintah bersikap tegas melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara.
Di Lombok Timur, pada dua peristiwa sebelumnya tidak berlanjut dimana Bupati dan aparat lainnya bersikap tegas melindungi dan menjamin hak-hak warga negara.
2. Perubahan signifikan terjadi setelah Februari 2018,
Pasca perubahan kepemimpinan ke tangan PJS Bupati Lombok Timur pada 14 Februari 2018, aparat di bawah terlihat terlibat aktif memulai dan mengangkat Ahmadiyah sebagai permasalahan. Aparat tidak lagi menjamin dan melindungi hak-hak kewarganegaraan jemaat Ahmadiyah. Di Montong Tangi misalnya Kepala Desa aktif mengundang dan memimpin rapat serta menginstruksikan Kepala Dusun untuk mendatangi rumah-rumah warga, memaksa pengakuan, dan mengambil barang-barang milik warga. Kepala Desa Montong Tangi juga memfasilitasi tindakan koersi saat ada mediasi di Kantor Desa, yang hampir berujung pada persekusi terhadap warga negara.
PJS Bupati Achsanul Kholiq secara terbuka menampakkan kebencian terhadap Komunitas Muslim Ahmadi dan diduga kuat melakukan koersi/pemaksaan warga agar berpindah keyakinan saat mediasi di Makodim 1615/LOTIM pada 21 Mei 2018. Tim juga mencatat rangkaian panjang tindakan dan dugaan ketidaksukaan Achsanul Khalik terhadap Komunitas Muslim Ahmadi di NTB.
3. Rencana Penyerangan sudah dirancang dan disepakati jauh hari, bukan sekadar karena kejadian sporadik. Perencanaan, seruan penyerangan dan pengusiran juga dilakukan secara terbuka dan diumumkan dengan lantang melalui speaker masjid.
Pengkondisian juga dilakukan secara sistematis, ketika ada anggota jemaat yang meninggal, warga lain dilarang untuk membantu. Jika ada warga yang membantu stigma dilakukan.
Provokator telah diidentifikasi. Mereka secara aktif, dalam hampir seluruh proses, melakukan siar kebencian secara terbuka, memimpin konsolidasi penyerangan, melakukan stigma, mendatangi rumah Komunitas Muslim Ahmadi, dan memulai perusakan. Di Gereneng setidaknya ada 4 orang (T, W, H, S) sudah diadukan ke Kepolisian juga. Di Montong Tangi setidaknya ada 3 orang (B, A, A) mereka aktif memimpin dan menyesatkan.
4. Aparat Kepolisian sangat lambat melakuan tindakan preemptif, preventif, dan repressif terhadap eskalasi ancaman dan penyerangan. Juga sangat lambat dalam penegakkan Hukum.
Bahwa Aparat Kepolisian Sektor Sakra Timur dan Kepolisian Resort Sakra Timur sudah mengetahui adanya ancaman dan kondisi-kondisi peningkatan eskalasi dari sekelompok orang terhadap warga negara yang tergabung dalam komunitas Jemaat Ahmadiyah di TKP sejak bulan Maret 2018. Terlebih warga juga telah melakukan pelaporan kepada Kepolisian terkait ancaman-ancaman yang terjadi dan berkembang.
Bahwa bukannya melakuan tindakan preemptif dan preventif yang tegas dan terukur dalam mencegah berlanjutnya ancaman, justru terdapat dugaan kuat kesalahan prosedur oleh oknum aparat dengan memfasilitasi pertemuan, terlibat melakukan dan/atau mendiamkan ancaman-ancaman serta intimidasi/pemaksaan untuk melakukan pertaubatan, disertai ancaman tidak bisa kembali ke rumah atau desa masing-masing.
Bahwa ketika eskalasi ancaman tersebut sudah diketahui, seharusnya aparat kepolisian sudah bisa mendeteksi dan mendapatkan informasi bahwa penyerangan dan kekerasan akan berlangsung. Maka seharusnya aparat sigap menurunkan kekuatan dan melakukan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Bahkan setelah penyerangan pertama yang terjadi pada Sabtu siang (19/5/2018), aparat Kepolisian Resort Lombok Timur dan aparat Kepolisian Sektor Sakra Timur tidak mampu mencegah terjadinya penyerangan kedua pada Sabtu malam (19/5/2018) dan Minggu pagi (20/5/2018).
Bahwa 19 hari setelah peristiwa penyerangan, hingga hari ini Kepolisian resort Lombok Timur dan Kepolisian Daerah NTB tidak sanggup menegakkan hukum dan melakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan KUHAP yakni melakukan penangkapan dan penahanan terhadap provokator dan para pelaku penyerangan.
5. Bukannya melindungi dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara serta serius dalam penegakan hukum pidana atas kejahatan yang telah terjadi, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur justru tercatat diduga kuat aktif melakukan siar kebencian dan melakukan upaya-upaya koersi/memaksa orang berpindah keyakinan, setidaknya ada 2 kali tindakan: [1] Saat korban di Asrama Polres Kejari datang menyalahkan korban dan melakukan upaya-upaya koersi, kemudian [2] saat Mediasi di MAKODIM 1615/LOTIM KEJARI juga secara terbuka menunjukkan kebencian dan melakukan upaya koersi.
6. Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi dalam janjinya segera memulihkan hak dan memulangkan korban. Tetapi hingga hari ini tidak terlihat kemajuan terhadap janji tersebut. Berdasarkan pengalaman di kasus-kasus lain, kepemimpinan Gubernur selama 10 tahun, pengungsi Ahmadiyah di Transito hingga hari ini tidak juga menemukan solusi dan pemulihan yang dilakukan oleh Gubernur NTB/Pemerintah Daerah NTB.
7. Terakhir, yang sangat mengecewakan, bukannya menemukan pola kesalahan prosedur dll. yang dimiliki oleh Kepolisian, oknum Kompolnas Bapak Andrea H Poeloengan turun ke Lombok Timur dengan tidak profesional. Menemui Korban sangat sebentar, tidak lebih dari setengah jam, tidak menunjukkan respect yang baik, dan juga memberikan pernyataan yang sangat bertentangan dengan tugas fungsi Kompolnas dan juga bertentangan dengan seluruh jaminan perlindungan HAM yang tercantum di UUD 1945 dan UU lainnya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mendesak:
1. Kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Pemerintah Daerah dan juga berbagai lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman RI untuk melakukan pemulihan, rehabilitasi, dan restitusi semua hak korban sehingga kembali seperti sedia kala, serta memberikan perlindungan terhadap segala hak yang telah dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia terhadap Jemaat Ahmadiyah yang telah menjadi Korban
Seluruh lembaga negara di atas juga melakukan upaya-upaya membangun kondisi toleransi dan kebinekaan secara komprehensif di wilayah NTB.
2. Kepada Kepolisian RI:
- Melakukan penegakan hukum dengan tegas, maksimum dan tuntas terhadap aktor-aktor penyerangan, dan juga menyasar kepada aktor yang menggerakkan (uitlokking) dan menyuruh melakukan (doen plegen) dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab kesatuan wilayah yang terbukti tidak melaksanakan prosedur tetap kepolisian dan memberikan sanksi tegas dan memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Kepada Jaksa Agung: Mengevaluasi dan mengganti/mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang turut terlibat dalam siar kebencian dan upaya-upaya koersi.
4. Kepada Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian: Memberikan sanksi terhadap aparat sipil negara (PJS Bupati, Camat, Kepala Desa, dan lainnya yang terlibat dalam siar kebencian, upaya-upaya koersi, dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara lainnya
Atas nama Tim Advokasi
Ketua YLBHI Bidang Advokasi: Muhamad Isnur
Direktur LBH GP Ansor: Abdul Qodir




