Rabu, Februari 1, 2023
  • Login
NEWSLETTER
SEJUK
No Result
View All Result
  • Agama
  • Etnis
  • Gender
  • LGBTIQ
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Podcast
  • YouTube
  • Agama
  • Etnis
  • Gender
  • LGBTIQ
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Podcast
  • YouTube
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Etnis

Bebaskan Tahanan Papua untuk Cegah Penyebaran Covid-19

by Redaksi
03/04/2020
in Etnis, Siaran Pers
Reading Time: 3min read
Bebaskan Tahanan Papua untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter
Aksi menuntut pembebasan tahanan Papua di depan PN Jakarta Selatan (2/12/2019)

“Covid-19: Pembebasan narapidana harus mencakup tahanan dan warga binaan dalam kasus pasal makar Papua”

Kami mengapresiasi langkah pemerintah membebaskan para narapidana, terutama narapidana anak, melalui sistem asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara. Akan tetapi, kami juga mendesak Pemerintah untuk bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menerapkan keputusan ini.

Narapidana, tahanan serta yang dipenjarakan atas tuduhan makar dan atas tindakan mengekspresikan opininya secara damai harus dibebaskan tanpa syarat.

Pemidanaan terhadap mereka juga adalah pemidanaan yang dipaksakan. Mereka berhak mendapatkan hak atas kesehatan. Sehingga sudah seharusnya untuk tujuan perlindungan kesehatan dan pertimbangan rasa keadilan, mereka semua harus dibebaskan tanpa syarat.

Ditambah lagi, potensi penularan Covid-19 di penjara sangat rentan, dibawa oleh petugas lapas yang berjaga dan berinteraksi dengan para narapidana. Belum lagi tidak ada jaminan mereka dapat mengakses air bersih, sabun, hand sanitizer, masker dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk mencegah penularan virus.

Dengan pembebasan ini, para narapidana, paling tidak, bisa melakukan social distancing dan melakukan mitigasi terhadap dirinya sendiri karena hampir seluruh penjara dan lapas di Indonesia sudah melebihi daya tampung, overcrowded.

Sementara mereka yang masih berada di dalam tahanan harus mendapat akses pada layanan kesehatan, termasuk akses untuk mendapatkan tes dan upaya pencegahan yang memadai. Yang terpenting, segala keputusan mengenai strategi penanganan penyebaran Covid-19 harus mematuhi aturan HAM internasional.

Aksi menuntut pembebasan tahanan Papua di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/12)

Latar Tuntutan Pembebasan Tahanan Pasal Makar Papua

Awal pekan ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembebasan tersebut dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, khususnya bagi narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.

Dalam keputusan tersebut, pertimbangan Pemerintah dalam melakukan pembebasan itu adalah tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan, sehingga mereka rentan tertular virus corona.

Hak atas kesehatan dijamin dalam Pasal 12 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang menyebut bahwa “pencegahan, perawatan dan pengendalian epidemi, endemik, penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya” merupakan bagian dari hak atas kesehatan.

Dalam konteks pandemi Covid-19, kewajiban negara termasuk memastikan bahwa tindakan preventif, peralatan, layanan dan informasi tersedia dan dapat diakses oleh semua orang. Di dalam hak atas kesehatan ini pula, alat-alat, fasilitas dan layanan kesehatan harus tersedia dalam jumlah yang cukup; dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi; menghormati etika medis; serta sesuai secara ilmiah dan medis dan berkualitas baik.

Alat dan layanan kesehatan harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh kelompok yang paling rentan atau terpinggirkan dalam masyarakat; dalam jangkauan fisik yang aman untuk semua komunitas tanpa terkecuali; dan terjangkau untuk semua serta seraya tetap memperhatikan kebutuhan khusus karena gender, usia, disabilitas. Hak tersebut juga mencakup aksesibilitas informasi terkait kesehatan.

Jakarta, 2 April 2020

Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Satu Keadilan, Ikatan Keluarga Korban untuk Orang Hilang (IKOHI), Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, Greenpeace Indonesia, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia Papua, Elsham Papua, ALDP, LBH Cenderawasih, SKPKC Fransiskan Papua, Kontras Papua, LBH Papua Barat, Perkumpulan Belantara Papua, PapuaItuKita, LBH Jakarta, LBH Pers, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ICJR, Federasi KontraS, Tapol UK, Gereja Komunitas Anugerah Reformed Baptist Salemba, SKP Keuskupan Agung Merauke

Foto-foto: Thowik SEJUK

Tags: #Corona#Papua#PapuaItuKitacovid-19
Previous Post

The Importance of New Interpretation of the Bible on LGBT

Next Post

Tuhan, Agama dan Corona

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

245 Kasus Intoleransi di Indonesia Dalam Setahun

Menghidupkan Toleransi dan Keadilan di Kalangan Gen Z: Beasiswa Kelas Literasi Damai

13/09/2022
Suarakan Kelompok Rentan Adalah Tanggung Jawab Media

Undangan Workshop & Story Grant Jurnalisme Keberagaman: Media sebagai Ruang Aman Kelompok Marginal di Jawa Tengah

29/04/2022
Ironis, Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang Dilakukan Jelang HUT Kemerdekaan

Ironis, Penyegelan Masjid Ahmadiyah Sintang Dilakukan Jelang HUT Kemerdekaan

16/08/2021
Ini Cara Jurnalis Hentikan Diskriminasi di Jawa Barat

Ini Cara Jurnalis Hentikan Diskriminasi di Jawa Barat

26/01/2021
Next Post
Inilah Peserta Terpilih Workshop Pers Mahasiswa SEJUK di Bogor

Tuhan, Agama dan Corona

Please login to join discussion

Terpopuler

  • Dalam beritakan perkosaan, bagaimana jurnalis bersikap?

    Cara Menumbuhkan Sikap Toleransi Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Kasus Penyerangan Gereja-Gereja di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memberitakan Konflik Etnis dan Agama di Kalimantan Barat: Undangan Workshop & Story Grant Jurnalisme Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Agama
  • Etnis
  • Gender
  • LGBTIQ
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Podcast
  • YouTube

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Subscribe To Our Newsletter

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!