Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Siaran Pers

Indonesia Peringkat 10 yang Mempraktikkan Perbudakan Modern se-Asia Pasifik, Penjegalan Pengesahan RUU PPRT menjadi Salah Satu Faktor

by Redaksi
20/03/2024
in Siaran Pers
Reading Time: 3min read
RUU PPRT
Share on FacebookShare on Twitter

Indeks perbudakan global yang dirilis oleh Walks Free pada tahun 2023 menempatkan Indonesia sebagai negara yang masih mempraktikkan perbudakan modern, Indonesia berada di peringkat 10 dari 27 negara di kawasan Asia Pasifik, dan peringkat 62 dari 160 negara secara global. Salah satu korban dari perbudakan modern adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini tidak memiliki payung hukum untuk melindungi hingga menjamin hak dasar mereka.

Dua puluh tahun koalisi masyarakat sipil memperjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) namun masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut salah satu politisi yang mendorong pengesahan RUU PPRT, Eva Sundari, seluruh wakil di DPR sudah menyetujui pengesahan RUU PPRT, hanya saja Ketua DPR Puan Maharani masih menahan RUU PPRT, sedangkan semua undang-undang harus melalui ketua DPR.

“Sedihnya ketika kita berharap diselesaikan justru DPR menjadi masalah, 20 tahun di DPR dilempar-lempar, pada tahun ke 18 di baleg, 1 tahun sudah selesai kemudian di bamus dijegal selama 3,5 tahun dari juli 2020 sampai maret 2023. Kita upayakan sampai ke Jokowi pada 18 Januari 2023, lalu 21 maret 2023 ditetapkan sebagai UU inisiatif DPR, tapi sampai sekarang masih ditunda” ujar Eva dalam konferensi pers Seruan Lintas Iman untuk RUU PPRT yang diselenggarakan secara daring pada 19 Maret 2023. 

Sedangkan, masa waktu untuk memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini tinggal 4 bulan, jika Puan tak juga menyepakati RUU ini harus dibawa ke Bamus DPR RI dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI, maka RUU ini akan diperjuangkan kembali dari awal lagi di masa pemerintahan yang baru, yang artinya memulai semua prosesnya dari nol. Kondisi ini akan sangat melelahkan dimana para PRT harus membuat draft baru RUU PRT.

Berbagai upaya telah diupayakan, Koalisi Sipil untuk RUU PPRT juga akan melakukan serangkaian aksi di beberapa kota di Indonesia. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kemarahan pada Puan yang tak juga bergerak padahal sudah ditunggu banyak perempuan di depan DPR setiap hari.

Tokoh Lintas Iman Serukan Pengesahan RUU PPRT Segera
Tokoh agama lintas iman juga menyerukan dukungan agar disegerakan pengesahan RUU PPRT, diwakili Alissa Wahid (Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), pendeta Gomar Gultom (Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), romo Marten Jenarut Pr (Sekretaris Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau, Konferensi Wali Gereja Indonesia), dan Nazarudin Umar (Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta).

“PRT adalah kelompok yang dilemahkan oleh sistem, maka kita perlu memperbaiki sistem ini, kita tahu kasus-kasus yang terungkap di media massa, hak-haknya disandra, tidak memiliki jaminan kesehatan jaminan keselamatan,” Ujar Alissa Wahid.

Menurut Alissa PRT RUU PPRT hadir untuk menjamin agar masyarakat bertindak sesuai aturan bukan moral, UU PPRT dibutuhkan untuk membangun masyarakat baru agar melihat hak PRT adalah melekat, kualitas sebuah bangsa juga dilihat bagaimana bertindak pada kelompok lemah, salah satunya PRT.

Romo Marten mewakili gereja Katolik menyampaikan urgensi pengesahan RUU PPRT karena adanya relasi kuasa antara pekerja dengan majikan, dan relasi kuasa ini memprihatinkan dan mengkhawatirkan, PRT menjadi kelompok rentan akan tindakan diskriminatif, kekerasan, kesewenang-wenangan, minim kesejahteraan dari majikan.

“Gereja katolik Indonesia berangkat dari 1 prinsip bahwa setiap orang bermartabat, maka semua pihak punya kewajiban sosial, moral, dan hukum untuk memberikan penghormatan kepada PRT. Harkat martabat kemanusiaan harus dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar  Romo Marten.

Pendeta Gomar Gultom menyinggung dengan tidak disahkannya RUU PPRT, Indonesia tengah mempraktikkan perbudakan modern karena banyak PRT yang mengalami kekerasan, hidup terlunta, dan mengalami hal-hal yang tak wajar di luar kemanusiaan.

”Saya mengajak masyarakat Indonesia mendorong parlemen sesegera mungkin membahas dan mengesahkan UU PPRT. Sebab, kalau pada periode DPR sekarang ini UU tidak tembus, (saya) khawatir periode akan datang makin sulit karena akan dimulai dari awal lagi,” kata pendeta Gomar.

Previous Post

Umat Katolik Labuan, Banten, Beribadah di Gereja yang Tak Layak

Next Post

Transpuan Bersuara dalam Ruang Rasa

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

Dijegal Menjadi Kepala Daerah, Elemen Gerakan Perempuan Aceh Menegaskan: Partisipasi Perempuan dalam Pilkada adalah Hak Konstitusional

23/07/2024
Next Post
Transpuan Bersuara dalam Ruang Rasa

Transpuan Bersuara dalam Ruang Rasa

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In