Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Publik harus Awasi Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

by Redaksi
29/10/2013
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Publik harus Awasi Peradilan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Share on FacebookShare on Twitter

“Persidangan Tajul Muluk dan Deden Sujana adalah contoh peradilan yang sesat”. Hal tersebut disampaikan Ifdhal Kasim dalam Pelatihan Monitoring Peradilan Kasus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sore tadi (29/10) di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta. Sebagai salah satu narasumber, mantan Ketua Komnas HAM ini menyayangkan sistem dan praktik peradilan di Indonesia yang sangat jauh untuk bisa memberikan rasa adil (fair trail) bagi warganya, terutama para korban dan minoritas agama dan keyakinan.

“Hakim harus independen!” Demikian ia tegaskan dalam forum diskusi dengan para peserta. Menurutnya hakim menghadapi tantangan yang sangat berat dalam peradilan kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kecenderungan kasus-kasus seperti ini untuk dipolitisasi sangatlah besar, sehingga tekanan terhadap hakim pun menjadi besar pula. “Padahal”, Ifdhal kembali memberikan penekanan, “peran dan fungsi peradilan adalah merekonsiliasi perbedaan. Karena itu, posisi hakim bukanlah bagian dari kepentingan kelompok tertentu yang tengah berkonflik.”

Selain Ifdhal Kasim, para ahli yang hadir memberikan materi pelatihan yang digelar 28 – 31 Oktober 2013 ini adalah mantan Ketua Mahkamah Agung, Dr. Harifin A Tumpa, SH., MH., pengajar UI dan mantan Ketua Pelaksana Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Hasril Hartanto, SH., MH., dan Direktur Abdurrahman Wahid Center-Universitas Indonesia (AWC-UI), Ahmad Suaedy. Yang terlibat dalam kegiatan ini adalah para advokat, aktivis, dan korban yang seluruhnya berjumlah 25, berasal dari Aceh, Makassar, Lombok, Jawa Timur, Tasikmalaya, Cirebon, Bandung, dan Jabodetabek.

Sebagaimana disampaikan Harifin Tumpa, “Hak beragama dan berkeyakinan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).” Sehingga, sejatinyalah setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi hak dan kebebasannya untuk beragama dan berkeyakinan.

DSC_0036Namun, sebagaimana Ifdhal, Ahmad Suaedy juga merasa kecewa terhadap situasi peradilan. Keprihatinannya ia sampaikan dengan nada muram, “Saya heran, dalam kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, mengapa hanya Pasal 156A yang dipakai sehingga hukuman yang dijatuhkan cenderung maksimal untuk para korban? Inilah yang terjadi terhadap Tajul Muluk dalam kasus Syiah Sampang dan Deden Sujana dalam kasus Ahmadiyah Cikeusik, yang sebenarnya mereka adalah korban penyerangan dan kekerasan atas nama agama.”

Maka, dengan masygulnya ia menuntut agar pengadilan juga memberlakukan Pasal 156 KUHP. “Semestinya Pasal 156 bisa dipakai menjerat pelaku-pelaku yang memprovokasi mengobarkan kebencian kepada kelompok minoritas atau korban” imbuhnya.

Sampai saat laporan ini ditulis, selama proses pelatihan berlangsung, tampak terbangun kesadaran peserta bahwa masyarakat, dalam hal ini kalangan NGO atau aktivis HAM dan korban, harus aktif mengawasi proses peradilan agar para korban dari kelompok minoritas tidak terus-menerus terampas keadilannya. Atmosfir ini sesuai dengan harapan diadakannya pelatihan yang bertujuan mencetak ahli-ahli dalam melakukan pengawasan peradilan. “Sistem peradilan memainkan peran sangat penting terkait penegakan hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” demikian Indri D. Saptaningrum, Executive Director ELSAM, memajukan keyakinannya dalam pembukaan pelatihan di hari pertama (28/10) demi memberikan optimisme kepada para peserta di tengah carut-marut peradilan bangsa ini. (Thowik SEJUK)

Previous Post

Muslim California Undang Warga Lain Datang ke Masjid

Next Post

Minum Anggur Perjamuan Kudus, 4 Pria di Iran Dicambuk 80 Kali

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Minum Anggur Perjamuan Kudus, 4 Pria di Iran Dicambuk 80 Kali

Minum Anggur Perjamuan Kudus, 4 Pria di Iran Dicambuk 80 Kali

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Mangrove untuk Masa Depan: Seruan Darurat Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Ranah Minang Gereja Dilarang Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan PPHAM Berjuang dalam Ancaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In