Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dilema Bernama Blasphemy

by Redaksi
16/03/2014
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Gugatan film-film Iran
Share on FacebookShare on Twitter

 

Pemerintahan negara-negara di dunia semakin banyak yang mengaktifkan penggunaan pasal penghinaan agama, dengan Pakistan sejauh ini tercatat sebagai negara yang paling banyak memenjarakan orang karena tuduhan ini.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, sebuah badan penasihat pemerintah, menyuarakan kecemasan bahwa semakin banyaknya pemberlakuan blasphemy atau undang-undang yang melarang penghinaan agama telah mendorong dijatuhinya hukuman kepada orang-orang hanya karena mereka mengekspresikan pandangan agama yang berbeda atau yang telah difitnah.

Laporan itu menyebutkan bahwa Pakistan telah menggunakan hukum kontroversial itu pada tingkat yang “tak bisa dibandingkan“ dengan tempat-tempat lain di dunia, dengan 14 orang divonis hukuman mati dan 19 lainnya dipaksa menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan melakukan penghinaan atas Islam.

Pakistan tak pernah menjalankan hukuman mati bagi kasus penghinaan agama, namun laporan itu menyatakan bahwa blasphemy – dan lemahnya perlindungan kepada warga – telah berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang dilakukan massa dan kelompok militan terhadap kaum minoritas, yang jumlahnya semakin mengkhawatirkan.

Korban kelompok minoritas

Di Mesir, penggunaan pasal penghinaan agama naik sejak jatuhnya presiden Husni Mubarak, kata laporan tersebut. Mengutip aktivis lokal, laporan itu menemukan bahwa kasus-kasus tuduhan penghinaan agama menimpa 63 orang selama 2011-2012, dengan target kelompok minoritas Kristen.

Komisi Amerika itu menegaskan posisinya yang menentang penggunaan blasphemy, dan menekankan bahwa mereka mendukung “perlindungan atas keyakinan individu.“

“Kecenderungan membesarnya penggunaan hukum penghinaan agama, jelas akan membawa ke arah meningkatnya pelanggaran atas kebebasan beragama dan berekspresi,” kata Knox Thames, direktur komisi tersebut yang menangani masalah riset dan kebijakan.

“Pemerintah akan memenjarakan orang, dan para ekstrimis bisa membunuh orang lain dengan alasan sentimen agama…” kata dia, sambil menyebut hukum blasphemy “secara inheren (dalam dirinya) bermasalah”.

Penghinaan agama adalah sebuah isu sensitif bagi banyak Muslim, yang melarang menampilkan gambar Nabi Muhamad. Protes kekerasan meletus di dunia Islam setelah munculnya kasus kartun Nabi Muhamad di Denmark, serta kasus film murahan yang dianggap menghina Nabi Muhamad.

Indonesia disorot

Pakistan di masa lalu telah mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menjadikan pasal penghinaan agama diakui secara internasional, dengan alasan bahwa menghina Nabi Muhamad adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.

Laporan itu juga menyoroti penangkapan di Bangladesh atas tiga orang yang mengaku dirinya ateis tahun lalu. Komisi tersebut juga menyebut Indonesia telah menangkap lebih dari 120 orang sejak tahun 2003, atas tuduhan menghina agama, meski umumnya mereka tidak dihukum.

Meski sebagian besar kasus penghinaan agama terjadi di dunia Islam, tapi komisi itu mencatat bahwa Rusia, tahun lalu menggunakan hukum penghinaan agama, setelah pengadilan Negara itu menjatuhi hukuman atas band Pussy Riot yang mengkritik Putin sambil menggelar pertunjukan di dalam sebuah katedral.

Laporan itu menyebut Yunani, di mana seorang laki-laki ditangkap pada 2012 atas tuduhan menghina agama setelah mengejek seorang biarawan Ortodoks melalui Facebook.

ab/hp (dpa,rtr,ap)

 Sumber: http://www.dw.de/dilema-bernama-blasphemy/a-17497023

 

 

Tags: Headline
Previous Post

Konvensi Rakyat Capres: Belum Ada Kandidat yang Berani Jamin Ahmadiyah dan Syiah

Next Post

Amnesty International Tagih Pemerintah: Bangun Perumahan Layak bagi para Korban Pengusiran Paksa atas nama Agama!

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Surat Terbuka Amnesti Internasional tentang Diskriminasi terhadap Perempuan

Amnesty International Tagih Pemerintah: Bangun Perumahan Layak bagi para Korban Pengusiran Paksa atas nama Agama!

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Alasan Mengapa LGBT Diterima Gereja Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In