Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aceh Singkil lagi, Usulan atas Polemik Pelajaran Agama

by Redaksi
28/03/2016
in Uncategorized
Reading Time: 4min read
Aceh Singkil lagi, Usulan atas Polemik Pelajaran Agama
Share on FacebookShare on Twitter

peta-kab-singkil-ok

Penghargaan yang sangat tinggi disampaikan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Dinas Pendidikan Aceh Singkil atas respon yang sangat cepat terhadap laporan berjudul Kado Paskah dari Aceh untuk Anies Baswedan yang dibuat Thowik.

Dari laporan pada link https://sejuk.org/2016/03/26/kado-paskah-dari-aceh-untuk-anis-baswedan/ (26/3/2016) inilah pihak Kemendikbud yang mendaku Staf Ahli bagian Media menyebarkan pesan atau broadcast di media sosial bahwa laporan itu tidak berdasar. Hal tersebut diperkuat dengan surat bantahan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil H. Yusfit Helmy S.pd dengan melampirkan Surat Pernyataan Kepala Sekolah yang isinya membantah semua isi laporannya Thowik. (Kedua surat tersebut dilampirkan di bawah.)

Sebagaimana dilaporkan Thowik sebelumnya di www.sejuk.org, siswa-siswi dari SD sampai SMA yang beragama Kristen dan Katholik di sekolah-sekolah Aceh Singkil terpaksa belajar pelajaran agama Islam agar bisa lulus karena sekolah tidak menyediakan guru pelajaran agama Kristen dan Katholik.

Bermula dari polemik yang terus bergulir itulah pemerhati isu perlindungan anak Ilma Sovri Yanti mencemaskan nasib anak-anak di Aceh Singkil. Mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, Ilma yang aktif di Posko Kemanusiaan Lintas Iman menegaskan bahwa salah satu hak anak adalah memperoleh pengajaran agama sesuai yang diyakini peserta didik. Hak tersebut dijamin pula dalam Undang-undang Sistem  Pendidikan Nasional No. 20 Th. 2003.

“Pasal 12 UU Sisdiknas menyatakan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujar Ilma yang juga bekerja mendampingi kelompok paling rentan dari korban kekerasan atas nama agama dan keyakinan, dalam hal ini anak-anak.

Dorong Pemerintah Memenuhi Hak-hak Anak

Hal senada disampaikan Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik. Menurutnya setiap anak mempunyai hak asasi manusia, dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang sama yang harus dijamin oleh negara sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianut orang tuanya masing-masing sampai anak itu dewasa.

“Karena itu, negara harus memastikan agar setiap anak mendapat bimbingan agama dari orang dewasa sesuai dengan agama yang dianut orang tuanya”, Jayadi memberikan penekanan.

Dalam pengertian itulah, anak-anak tidak boleh dipengaruhi dengan cara paksa, baik di sekolah maupun di luar sekolah, untuk mengikuti pengajaran agama yang tidak sesuai dengan agama orang tuanya.

Sementara itu, menyikapi polemik yang beredar sejak diunggahnya laporan SEJUK dari Aceh Singkil, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mendorong pemerintah menghapus segala bentuk tindakan intoleransi terhadap agama minoritas di lingkungan sekolah.

“Proses pembelajaran di sekolah-sekolah Aceh Singkil tidak boleh lagi ada diskriminasi,” tutur Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra.

Untuk itulah, sambung Lokra, diharapkan negara menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin siswa dan siswi untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan keyakinan yang dianut peserta didik.

Usulan Nilai Pelajaran Agama untuk Kelulusan Siswa

Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas) Boas Tumangger mengapresiasi respon cepat Kemendikbud dan Dinas Pendidikan dalam upayanya membangun komunikasi dengan jemaat gereja-gereja Aceh Singkil. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) H. Yusfit Helmy langsung menghubungi Boas Tumangger untuk mencari jalan keluar menyelesaikan polemik.

Melalui komunikasi yang baik inilah Boas sangat berharap kepada Kadisdik agar segera dipersiapkan langkah yang tepat menjelang Ujian Nasional dan kenaikan kelas bagi peserta didik yang beragama Kristen dan Katholik. Karena itu Kadisdik harus bisa menjawab kekhawatiran para jemaat mengingat sampai sekarang masih dibiarkan sekolah-sekolah SD sampai SMA di Aceh Singkil tidak memberikan guru pelajaran agama yang seiman bagi siswa-siswi Kristen atau Katholik sehingga terpaksa mengikuti ujian pelajaran agama Islam untuk bisa naik kelas atau lulus sekolah.

“Dalam waktu yang sangat mepet ini kami mengusulkan kepada Dinas Pendidikan agar penilaian terkait bidang studi agama untuk kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik Kristen dan Katholik diserahkan kepada masing-masing pengurus gereja,” demikian harapan besar Boas mewakili jemaat gereja-gereja di Aceh Singkil supaya usulannya dikabulkan. (Thowik SEJUK)

 

Kontak pihak-pihak terkait:

Forum Cinta Damai Aceh Singkil (Forcidas):

Boas Tumangger 082276939999/ 082364029999; Lesdin Tumangger 081362218546

Komnas HAM Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Jayadi Damanik 081386072754, 085885833892, 085925158188

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt. Henrek Lokra 081315757709

Aktivis perlidungan anak korban kekerasan atas nama agama dan keyakinan Ilma Sovri Yanti 087838703730

Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil telp: 0658-21162

Kadisdik Kab. Aceh Singkil, H. Yusfit Helmy S.pd (081265401987)

Kakanwil Kemenag Kab. Aceh Singkil, H. Daud Sakeh  (08126903159)

 

IMG-20160328-WA0006IMG-20160328-WA00011 - 728 - 3738 - 4748 - 5556 - 60

Tags: #Aceh Singkil #Kristen #Katholik#KebebasaBeragama#KebebasanHeadline
Previous Post

Kado Paskah dari Aceh untuk Anies Baswedan

Next Post

Christian students study Islam amid teacher shortfall in Aceh Singkil

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
245 Kasus Intoleransi di Indonesia Dalam Setahun

Christian students study Islam amid teacher shortfall in Aceh Singkil

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In