HERRY Zudianto tidak bisa menyembunyikan kegusarannya. Ia risau karena kerja kerasnya selama beberapa tahun telah dirobek-robek sekelompok orang.
Herry merupakan tokoh yang mengukuhkan julukan City of Tolerance bagi Yogyakarta pada 2011 lalu. Terpilih sebagai wali kota sejak 2001 hingga 2011, ia terus mengampanyekan indahnya keberagaman.
“Proses dan sejarahnya panjang, dan bukan muncul seketika,” ujar bapak tiga anak itu saat ditemui Media Indonesia di rumahnya, Kamis pekan lalu.
Tidak hanya di dalam negeri, kampanye juga ia lakukan hingga ke Berlin, Jerman. Saat itu, dalam acara Berlin Summer Dialogue 2008, Herry berbicara soal migrasi, urbanisasi, dan pembangunan.
Makalahnya berjudul The Growth of Urbanization in the City of Yogyakarta, Political Manajement and Economic Development Alternative: Urbanization, Problem, and Solution.
Herry ingat, dalam pertemuan itu, dia mengampanyekan keberagaman Yogyakarta, mulai masyarakatnya, budaya, hingga agama. Tidak ketinggalan juga soal peran pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Yogyakarta sebagai City of Tolerance, yang mengedepankan dialog dan saling menghargai perbedaan.
“Bukan menghakimi,” kata pria yang dipercaya mengemban jabatan wali kota selama dua periode itu.
Namun itu dulu. Saat ini julukan City of Tolerance mulai dipertanyakan berbagai kalangan. Banyak aksi dan tindakan intoleran yang terjadi di Yogyakarta dalam lima tahun terakhir, seperti sikap intoleransi terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, pelarangan diskusi, dan pembubaran pemutaran film di berbagai tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yang terbaru, pada awal April ini, terjadi pembubaran acara Lady Fast di Studio Survive Garage, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Pelakunya ialah sejumlah anggota ormas bersama aparat polsek.
Bahkan Kapolsek Kasihan Komisaris Suwandi mengakuinya. Pembubaran mereka lakukan bersama dengan Front Jihad Islam (FJI) dan Forum Umat Islam (FUI).
Maraknya intoleransi
Setara Institute telah merilis hasil kajian mereka tentang kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2015. Lembaga itu memberikan catatan khusus bagi Yogyakarta karena kota yang mendapat julukan City of Tolerance ternyata termasuk dalam lima besar provinsi dengan pelanggaran tertinggi.
“Budaya toleransi di Yogyakarta memang mulai terkikis,” aku Herry Zudianto.
Dalam kurun lima tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta juga memberikan catatan dalam Kertas Posisi Hak Kebebasan Beragama Berkeyakinan di DI Yogyakarta. Mereka mencatat ada 13 peristiwa intoleransi selama 2011-2015.
Banyaknya aksi intoleransi membuat LBH Yogyakarta menyebut Yogyakarta sebagai Kota Darurat Intoleransi. Tindakan intoleransi itu di antaranya larangan melakukan kegiatan sosial pengobatan massal di Sleman, kekerasan terhadap Ketua Forum Lintas Iman Gunungkidul, tindakan kekerasan dan pembatasan ibadah keliling sesuai tradisi keagamaan (doa rosario) umat Katolik Sleman, dan penolakan Paskah Adiyuswa di Gunungkidul.
Selain itu, penyerangan terhadap umat Katolik di Ngaglik, Sleman, pelarangan renovasi Gereja Bethel Indonesia Saman, pelarangan izin pendirian GKI Pos Palagan, pelarangan kegiatan sosial peringatan Paskah oleh Pendeta Stephen Tong di Kridosono, serta penyerangan Kantor Organisasi Rausyan Fikr di Sleman.
Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Yogyakarta juga menyodorkan sejumlah kasus intoleransi yang dilakukan ormas. “Ada enam kasus penolakan tempat ibadah, penutupan, hingga tidak dikeluarkannya rekomendasi berdirinya tempat ibadah,” kata Agnes Dwi Rusjiyati, koordinator aliansi.
Selain itu, pihaknya mengadvokasi tiga kasus lain, yakni ancaman dan intimidasi terhadap Goa Maria, kasus hasutan dan syiar kebencian, serta perkara pengusiran terhadap masyarakat yang dituduh menganut aliran Syiah.
“Sejak 2011 sampai sekarang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan,” kata Agnes.
Tidak hanya soal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Intoleransi di Yogyakarta juga ditunjukkan dengan melakukan tindakan yang mengarah kepada hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.
Kasusnya, pada 24 Oktober 2014, misalnya, Polresta Yogyakarta tidak mengizinkan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial mengadakan diskusi di Jogja Nasional Museum, dalam acara Jagongan Media Rakyat 2014. Alasan polisi terkait dengan keamanan karena FUI tidak menghendaki diskusi tersebut.
Dua bulan kemudian, Polresta Yogyakarta melarang Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta menggelar movie club, yang akan memutar film Senyap (The Look of Silence) besutan Joshua Oppenheimer, film dokumenter yang mengisahkan para penyintas tragedi 1965.
“Ada ancaman pembubaran kegiatan itu,” kata Kasat Intelkam Polresta Yogyakarta saat itu, Komisaris Sigit Hariyadi.
Muhammad Fuad, pentolan FUI, mengaku pihaknya menolak pemutaran film Senyap karena menyebarkan ajaran komunisme.
FUI juga pernah menggagalkan acara diskusi tentang isu gender. Yang terakhir, mereka juga membubarkan acara Lady Fast, Sabtu (2/4).
“Lady Fast ialah acaranya orang-orang LGBT dan mabuk-mabukan,” tandas Fuad.
Sebaliknya, Dinda Advena, anggota Kolektif Betina, penyelenggara acara Lady Fast, menyatakan acara itu ialah ruang kreativitas seni dan ruang berbagi ilmu untuk berkarya.
Aksi kelompok lain, yakni FJI, juga tidak kalah beringas. Mereka pernah mendatangi Pesantren Waria Al-Fatah di Celenan, Jagalan, Banguntapan, Bantul, Jumat (19/2). Mereka mendesak pesantren itu ditutup.
Desakan itu terbukti ampuh. Pemerintah desa akhirnya menutup pesantren.
Setara Institute menyebut maraknya kasus intoleransi disebabkan faktor dinamika kepemimpinan di tingkat lokal, pertumbuhan kelompok-kelompok sosial yang menampilkan wajah dan tindakan intoleran dengan memanfaatkan keterbukaan masyarakat Yogyakarta, serta lemahnya kontrol legal dan kontrol sosial.
Agnes menyoroti aparat penegak hukum yang tidak tegas terhadap kelompok intoleran. “Polisi dengan alasan tidak berizin ikut membubarkan. Itu bentuk pelanggaran konsitusi, hak berserikat, dan berkumpul. Seharusnya polisi memberikan rasa aman kalau ada ancaman, bukan malah ikut membubarkan,” tandasnya. (N-2)
Penulis: Furqon Ulya Himawan, Media Indonesia
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/41338/toleransi-memudar-di-kota-pelajar/2016-04-20