Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Disabilitas

Diskriminasi Hak-hak Disabilitas Indonesia Dilaporkan ke Dewan HAM PBB melalui Mekanisme UPR

by Redaksi
15/09/2016
in Disabilitas, Siaran Pers
Reading Time: 2min read
Diskriminasi Hak-hak Disabilitas Indonesia Dilaporkan ke Dewan HAM PBB melalui Mekanisme UPR
Share on FacebookShare on Twitter

UPR Disabilitas Siaran Pers

 Komunitas penyandang disabilitas yang tergabung dalam Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT) di Gedung BI (SEJUK 23/7/2016)

 

Tangal 17 Maret 2016 adalah momentum baru dalam pergerakan disabilitas Indonesia, karena pada hari tersebut Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum orang-orang dengan disabilitas di Indonesia. UU ini memiliki perspektif yang berbeda dari UU Penyandang Cacat sebelumnya, karena UU yang baru lebih memuat aspek perlindungan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan di dalam Konvensi Internasional tentang Penyandang Disabilitas. Ratifikasi Konvensi Internasional Orang-orang dengan Disabilitas telah menjadi pintu masuk perbaikan aturan hukum di tingkat domestik, salah satunya adalah dengan UU 8/2016 tersebut.

Perlindungan orang-orang disabilitas juga menjadi perhatian dalam Rekomendasi Dewan HAM PBB pada tahun 2012 dalam mekanisme internasional yang disebut dengan Universal Periodic Review (UPR). Setidaknya, kami mencatat ada 3 (tiga) rekomendasi utama yang secara langsung menyebutkan hak-hak disabilitas, yaitu rekomendasi tentang: 1) pemajuan kebijakan dan langkah-langkah untuk melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas; 2) menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan disabilitas, dan; 3) meningkatkan partisipasi orang dengan disabilitas dalam pemilihan umum, terutama pada pemungutan suara.

Ketiga rekomendasi ini telah diterima oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2012 dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk menjalankannya. Pada Mei 2017, Sidang UPR akan kembali digelar dan pemerintah Indonesia akan ditanyakan kembali oleh negara-negara Anggota Dewan HAM dan PBB secara umum terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut. Sejauh mana rekomendasi telah dijalankan, tantangan dan kendala, atau mungkin kegagalan dalam melaksanakan rekomendasi yang ada.

Dalam konteks ini, untuk merespons rekomendasi UPR tahun 2012 tersebut, komunitas disabilitas Indonesia yang dimotori Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) bekerjasama dengan Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, dengan melibatkan berbagai perwakilan Organisasi Penyandang Disabilitas/DPO telah membuat laporan alternative UPR yang akan disampaikan kepada Sekretariat Dewan HAM PBB.  Laporan ini merupakan pengalaman, temuan, analisa, serta kajian dari berbagai DPO di Indonesia selama kurun waktu 2012 s/d 2016 yang bekerja dan berperan dalam implementasi hak asasi manusia khususnya untuk orang-orang disabilitas Indonesia.

Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Indonesia yang telah berupaya melindungi dan memenuhi hak-hak disabilitas, meskipun di sisi yang lain terdapat catatan tentang hal-hal kendala dan tantangan yang ada, baik secara hukum ataupun praktik, sehingga menyebabkan rekomendasi 2012 tersebut belum dapat dicapai maksimal. Berdasarkan sejumlah konsultasi dan diskusi di antara DPO di Indonesia, laporan alternatif ini seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif bagi pemerintah Indonesia ke depan dalam upaya perlindungan HAM orang-orang dengan disabilitas, sekaligus pula sebagai dorongan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Orang-orang dengan Disabilitas yang telah dirumuskan di dalam UU 8 Tahun 2016.

Jakarta , 15 September 2016

Komunitas orang-orang dengan disabilitas Indonesia

Contact person: Risnawati Utami (OHANA): 082137293816, Jonna Damanik (OHANA): 087888457889, Muhammad Hafiz (HRWG): 081282958035

Tags: #Disabilitas#Diskriminasi#HAM#Pemilu#Perempuan
Previous Post

Spiral Diskriminasi LGBT

Next Post

Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

Redaksi

Redaksi

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SeJuK) adalah ruang bersama yang diciptakan selepas pertemuan tersebut guna terus mendukung terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia.

Related Posts

Ahmadiyah

Global Peace Foundation Indonesia Gelar Peace! Project: Membangun Harmoni dalam Keberagaman

21/05/2025
Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

10/09/2024
Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

Jelang 17 Agustus Ahmadiyah Dilarang Gelar Bazar Kemerdekaan, YLBHI: Ini Pelanggaran Konstitusi RI

10/08/2024
Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku Muslim Indonesia Terhadap Lingkungan serta Perubahan iklim

24/07/2024
Next Post

Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In