Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

by Thowik SEJUK
26/11/2024
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
Transgender
Share on FacebookShare on Twitter

Transpuan Isa Zega ibadah umrah dengan cara yang diyakininya tidak boleh dipenjara. Laporan terhadap Isa Zega yang melakukan ibadah umrah dengan mengenakan jilbab ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024, sangat disayangkan.

Isa Zega dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Negara pada dasarnya tidak bisa mencegah setiap orang Sunni yang membenci praktik beragama orang Syiah atau pengikut Syiah mengecam ekspresi beragama penganut Wahabbi. Negara juga tidak boleh campur tangan pada urusan orang Muhammadiyah yang tidak suka dan menganggap bidah para nahdiyin yang melakukan kunut saat salat subuh atau menggelar tahlilan.

Tanggung jawab negara adalah menghormati dan melindungi bahkan memfasilitasi setiap warganya agar mendapat hak-hak dan kebebasan untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya masing-masing. Maka, negara juga tidak boleh intervensi dan mengkriminalisasi warganya yang mempraktikkan agama atau beribadah sesuai yang mereka yakini, hanya karena berbeda dengan yang mayoritas atau keyakinan kelompok dominan.

Negara justru mendorong segenap warganya untuk mengedepankan dialog atau musyawarah atas perbedaan-perbedaan keyakinan dan mengedukasi agar saling menghormati atau toleran terhadap keberagaman ekspresi beragama setiap orang yang tidak mencelakai atau melanggar dan membahayakan kesehatan, nyawa, dan hak-hak warga lainnya.

Karena itu, apa yang dilakukan oleh transpuan Isa Zega saat umrah dan mempublikasikannya sehingga viral dan memunculkan polemik, bukan urusan negara. Tanggung jawab negara sesuai mandat konstitusi adalah menjamin ekspresi beragama Isa Zega.

Jaminan negara terhadap setiap orang, termasuk transpuan, untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya sejalan dengan Pasal 28 E ayat 2, Pasal 29 ayat (1) dan (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah perbedaan keyakinan atau urusan dosa dan neraka bukan domain negara, bukan urusan aparat kepolisian.

Maka, negara tidak boleh lagi menggunakan bahkan harus menghapus Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama yang hanya menjadi alat untuk mengistimewakan pandangan atau keyakinan agama mayoritas dan menyingkirkan dengan memenjarakan praktik dan pemahaman keagamaana atau kepercayaan dan keyakinan kalangan marjinal dan rentan.

Rezim Prabowo-Gibran harus memulai penegakan hak asasi manusia dengan menghormati dan melindungi setiap orang yang mengekspresikan keyakinannya dengan cara damai. Semoga era Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran tidak lagi ada kriminalisasi atau pemenjaraan dengan menggunakan Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan instrumen hukum diskriminatif lainnya tentang penodaan atau penistaan agama yang melanggar HAM dan bertentangan dengan konstitusi.

Sedangkan terhadap pemberitaan Isa Zega yang beribadah umrah dengan mengenakan jilbab, penting bersama-sama mendorong media untuk bersetia pada Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang diterbitkan Dewan Pers.

Pada ketentuan Dasar Pemberitaan Keberagaman, PPIK poin C menyatakan bahwa wartawan Indonesia “mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.” Sedangkan pada poin A menegaskan bahwa wartawan Indonesia “menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender.”[]

Tags: #156aKUHP#IsaZega#Kriminalisasi#Transgender#Transpuan
Previous Post

Peringati 16HAKTP, Aliansi Perempuan Indonesia Melakukan Aksi Menggugat Negara

Next Post

Ngober: Ngonten Keberagaman

Thowik SEJUK

Thowik SEJUK

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Baha’i, agama yang menjunjung prinsip toleransi di Sulsel (1)

Baha’i, agama yang menjunjung prinsip toleransi di Sulsel (1)

14/09/2022
Next Post
Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gereja Ortodoks Rusia di Indonesia: Menjumpa dan Menyapa yang Berbeda dengan Cinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Elisheva Wiriaatmadja, Contoh Penganut Judaisme yang Terbuka di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewi Kanti Rela Tak Punya Akta Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In