Senin, Juli 7, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Politik belah bambu nodai keberagaman

by Redaksi
29/11/2013
in Uncategorized
Reading Time: 5min read
Korban Pelanggaran HAM se-Indonesia Berbagi Cerita
Share on FacebookShare on Twitter

 

0wrs6u7qyD“Setelah terbit Undang-undang Adminduk, kami sadar bahwa negara telah mengadu-domba warganya melalui politik belah bambu: (kelompok) yang satu diangkat, sementara yang lain diinjak.”

Demikian Dewi Kanti dari Sunda Wiwitan dalam perhelatan Dengar Kesaksian: “Bicara Kebenaran, Memutus Rantai Kekerasan” yang digelar oleh Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) di Perpustakaan Nasional, Jakarta (27/11). Kegiatan yang memperdengarkan kesaksian korban-korban kekerasan dalam lima cakupan isu tersebut, berlangsung mulai 25 – 29 November 2013. Kesaksian Dewi Kanti adalah salah satu dari rangkaian dengar kesaksian dalam lingkup tema: Kekerasan Berbasis Ideologi dan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Dewi Kanti mengungkapkan bahwa Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bukanlah awal dari laku diskriminatif oleh pemerintah terhadap masyarakat Sunda Wiwitan. Sejak tahun 60-an, rezim Orde Baru menolak mengakui kepercayaan yang oleh Belanda dikenai nama Agama Djawa Sunda (ADS) ini. Perlakuan diskriminatif rezim tersebut lantas mendorong masyarakat Sunda Wiwitan untuk: “berteduh di bawah naungan cemara putih,” menjadi bagian dari agama Kristen atau Katolik.

“Jika tidak mengambil langkah tersebut, mungkin nasib kami akan sama dengan ibu-ibu (korban kejahatan ’65, red) yang ditangkap dan disiksa secara kejam,” ungkap Dewi.

Sungguh ironis, masyarakat Sunda Wiwitan yang merupakan warisan asli bangsa Indonesia, harus menyamarkan identitasnya dan lantas mengikatkan diri pada agama import (enam agama “resmi”) demi mendapat pengakuan negara. Dan ketika berupaya melepaskan diri untuk kembali pada identitas sejatinya, berbagai perlakuan diskriminatif dan stigma yang demikian jahat harus mereka terima.

Bergulirnya SK No. 44 Tahun 1982 tentang Larangan Perayaan Seren Taun yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, memberi dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat Sunda Wiwitan. Kekerasan psikologis kerap dialami oleh anak-anak mereka setelah peraturan diskriminatif tersebut. Dewi mengingat bagaimana anak-anak didera pilu saat kepala sekolah mereka pada setiap upacara mengumumkan larangan bagi anak-anak lain untuk mendekati Paseban yang menjadi tempat tinggal warga Sunda Wiwitan. Dengan demikian, nampak jelas bagaimana upaya pemisahan anak-anak Sunda Wiwitan dari teman-teman di sekolahnya. Dampak yang tak kalah merugikan adalah bagaimana peraturan tersebut mempengaruhi mata pencaharian masyarakat Sunda Wiwitan yang lantas menyerah dalam bidang pertanian: “Untuk apa kami menjadi petani jika tradisi kami dibungkam?,” Dewi mengungkapkan keluhan masyarakatnya.

Pasca Reformasi diskriminasi terhadap masyarakat Sunda Wiwitan tak lekas berhenti, malah berlangsung tiada ampun. Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi hambatan yang sangat besar. Karena undang-undang tersebut warga Sunda Wiwitan tak bisa memiliki e-KTP (lihat Pernyataan Sikap Komnas Perempuan di https://sejuk.org/2013/11/27/komnas-perempuan-uu-adminduk-tahun-2006-diskriminatif/). Akibatnya, tentu saja, mereka tak bisa mengakses berbagai sarana publik yang menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Mereka juga kesulitan mendaftarkan pernikahannya. Yang paling ironis adalah ketika seorang anak lahir, di dalam akte kelahirannya hanya tercantum nama ibu, tanpa ayah. Menurut pengakuan Dewi, bahkan seorang ayah diharuskan menulis surat pernyataan bahwa anak yang lahir tersebut adalah anak angkat, bukan anak kandungnya. Juga karena soal catatan pernikahan yang demikian dipersulit itu, semua laki-laki dewasa yang sudah menikah dianggap belum menikah, dan karenanya ketika bekerja mereka tak mendapatkan tunjangan keluarga.

Begitu banyak diskriminasi yang dilekatkan pada masyarakat Sunda Wiwitan, yang juga menimpa masyarakat penganut kepercayaan lainnya di Indonesia. Nia Sjarifudin dari Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI) menyesalkan diskriminasi yang begitu jelas dilakukan pemerintah, terutama terhadap masyarakat penghayat. Menurut Nia, sungguh ironis fakta yang terlihat di negara ini, di mana agama-agama pendatang (enam agama yang dianggap resmi oleh negara) ditempatkan di ruang terang benderang, di bawah naungan Kementerian Agama dengan berbagai keistimewaan dan kemudahan untuk para pemeluknya. Sementara aliran-aliran kepercayaan atau penghayat kebathinan, yang merupakan tuan rumah di negara ini, justru ditempatkan di kamar paling gelap, di bawah naungan kementerian yang berbeda-beda.

Nia juga memberi kritik keras terhadap tokoh-tokoh negara yang begitu mudah mengeluarkan pernyataan-pernyataan diskriminatif, bahkan sampai menjatuhkan klaim sesat terhadap kelompok tertentu di masyarakat. Meski demikian, ada sedikit optimisme yang bisa dibangun melalui langkah yang pernah diambil oleh almarhum gubernur Bangka Belitung yang dengan tegas menolak pengharaman dan pelarangan atas Jemaat Ahmadiyah. Langkah tersebut semestinya bisa menjadi inspirasi bagi para pemimpin baik di pusat maupun daerah.

Nia kemudian menutup pembicaraannya dengan mengajukan lima hal yang harus segera diupayakan oleh pemerintah mulai saat ini, yakni:

  1. Tak ada pemisahan antara kelompok penghayat dengan enam agama yang diakui negara, dalam hal pengelolaan oleh negara. Ini bisa dilakukan dengan menghapus keberadaan kementerian agama, atau paling tidak menggantinya menjadi kementerian agama dan kepercayaan.
  2. Negara benar-benar menjamin dan melindungi kebebasan masyarakat dalam memilih agama dan kepercayaannya.
  3. Hapus kolom agama dalam KTP
  4. Memaksimalkan upaya pemulihan korban kekerasan atas nama agama, di antaranya adalah pemulihan Jemaat Ahmadiyah di Transito dan Syiah di Sampang.
  5. Menata kembali kurikulum pendidikan di Indonesia. Nia mengoreksi kurikulum 2013 yang cenderung ingin memperbanyak pelajaran agama di sekolah. Menurut Nia, bukan pelajaran agama yang perlu diperbanyak, melainkan pelajaran budi pekerti, bagaimana ana-anak dididik untuk memiliki karakter yang kuat, toleran dan menghormati segala bentuk perbedaan.

 

Dengar kesaksian insiatif KKPK ini merupakan sebuah upaya untuk menolak lupa serta menggaungkan suara-suara korban pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pada hari ketiga tersebut, ada empat kesaksian yang masing-masing diberikan oleh perwakilan dari Sunda Wiwitan, korban peristiwa ’65, korban peristiwa Tanjung Priok, korban peristiwa Talangsari dan terakhir perwakilan dari korban kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah di Transito.

Mujayin, korban peristiwa ’65 yang diasingkan ke Pulau Buru dan dikenai kerja paksa selama bertahun-tahun, berharap agar kesaksiannya melalui forum ini bisa mendesak pemerintah untuk meminta maaf dan mengakui terjadinya pembunuhan masal dalam lingkup peristiwa ’65. Ia juga menuntut pemerintah melakukan investigasi serius serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Di samping itu, perlu ada upaya serius dari pemerintah dalam melakukan rehabilitasi, jaminan dan kompensasi serta penghapusan aturan-aturan yang diskriminatif bagi para korban. Mujayin menegaskan bahwa masalah utama dari peliknya kasus ini adalah ketegasan seorang presiden. Terutama menyangkut peraturan diskriminatif, tegas Mujayin, sudah menjadi tugas presiden untuk bersikap tegas melalui hak preogratifnya untuk menghapus berbagai aturan diskriminatif terhadap para korban kasus ’65.

Adapun kesaksian yang diutarakan korban peristiwa Tanjung Priok, memperlihatkan kepada forum betapa kentalnya manipulasi yang terjadi selama proses pengadilan kasus tersebut. Karenanya, ia berharap ada pengadilan-ulang yang benar-benar adil, tanpa kerjasama pihak-pihak yang ingin menghilangkan jejak dosanya di masa silam. Pemerintah juga tentu harus memberikan kompensasi terhadap para korban yang selama 20 tahun ini telah kehilangan mata pencahariannya akibat stigma negatif yang membuat mereka sukar mendapatkan pekerjaan.

Sementara Azwar, korban kekerasan Talangsari yang kehilangan anaknya dalam peristiwa tersebut, juga menyayangkan sikap lamban pemerintah dalam menyelidiki kasus ini. Ia bahkan pernah bertemu Presiden SBY yang lantas menjanjikan untuk mengirim tim khusus ke kampungnya guna melakukan investigasi dan perbaikan kampung, tetapi sudah lewat empat tahun janji tersebut tak pernah dipenuhi. Karenanya, ”mudah-mudahan dengan gerakan kita bersama ini, hati pemerintah bisa terbuka,” demikian harapan Azwar saat menutup kesaksiannya.

Kesaksian terakhir dari Nasrudin yang menjadi korban kekerasan atas nama agama terhadap jemaat Ahmadiyah di Lombok. Hingga kini jemaat Ahmadiyah masih mengungsi di Transito dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebagaimana masyarakat Sunda Wiwitan, jemaat Ahmadiyah di Tansito juga mengalami banyak diskriminasi: tidak memperoleh e-KTP, nihilnya akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan-jaminan lainnya, mendapat stigma negatif, trauma sebab berbagai penyerangan yang pernah terjadi, dan aset-aset kepemilikan mereka yang lenyap atau dirampas.

Maka dari itu, Nasrudin berharap agar forum ini bisa mendesak pemerintah untuk melakukan tugasnya dalam mengembalikan hak-hak jemaat Ahmadiyah yang telah direnggut hingga kini. Dan tentu saja, penghapusan SKB Tiga Menteri merupakan langkah yang mesti segera diputuskan oleh pemerintah. [Evi/Sejuk]

Previous Post

Komnas Perempuan: UU Adminduk Tahun 2006 Diskriminatif!

Next Post

Karena Mengemudi, Aktivis Perempuan Ini Ditangkap

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Larangan Mengemudi, PBB Desak Arab Saudi Hapus Diskriminasi Terhadap Perempuan

Karena Mengemudi, Aktivis Perempuan Ini Ditangkap

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In