Selasa, Juli 8, 2025
  • Login
SUBSCRIBE
SEJUK
No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri
No Result
View All Result
SEJUK
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polisi Diminta Tindak Penyebar Kebencian Terhadap Kelompok Syiah

by Redaksi
24/04/2014
in Uncategorized
Reading Time: 2min read
245 Kasus Intoleransi di Indonesia Dalam Setahun
Share on FacebookShare on Twitter

 

Deklarasi anti-Syiah bisa dikategorikan sebagai pernyataan permusuhan terhadap sebuah golongan dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156

JAKARTA — Sejumlah lembaga meminta kepolisian menindak tegas mereka yang menyebar kebencian dalam deklarasi anti-Syiah di Bandung, baru-baru ini.

Wakil Ketua lembaga hak asasi manusia Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, deklarasi yang digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Syiah itu akan memperuncing ketegangan antara sebagian umat Islam dengan kelompok Syiah.

Deklarasi anti-Syiah yang dilakukan ulama, peneliti dan sejumlah organisasi kemasyarakatan ini, kata Bonar, bisa dikategorikan sebagai pernyataan permusuhan terhadap sebuah golongan dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seharusnya polisi, kata Bonar, dapat menjerat mereka dengan pasal tersebut. Menurutnya, harus ada langkah preventif yang dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan komunikasi dengan para ulama tersebut dan mengingatkan tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

Apabila pemerintah membiarkan tindakan ini, tambah Bonar, kekerasan terhadap kelompok Syiah yang pernah terjadi di Sampang dikhawatirkan akan terjadi pula di daerah lain.

Bonar juga menyayangkan hadirnya perwakilan Majelis Ulama Indonesia dalam deklarasi tersebut padahal seharusnya MUI bersifat netral.

“Kalau pemerintah tidak preventif yah tidak menutup kemungkinan akan ada deklarasi-deklarasi semacam ini di tempat lain dan kalau pemerintah melakukan pembiaran kemungkinan terjadinya serangan terhadap kemunitas Syiah kayak di Sampang itu besar kemungkinan,” ujarnya, Selasa (22/4).

Bonar mengatakan pelanggaran kebebasan beragama yang menimpa kelompok Syiah terus meningkat, dari empat kasus pada 2012 menjadi 10 kasus pada 2013. Hal ini, menurutnya, karena ada kebencian terhadap kelompok Syiah yang terus disuarakan oleh kelompok tertentu.

Adanya deklarasi anti-Syiah juga disayangkan oleh Direktur Eksekutif Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi. Dia mengatakan ada kecenderungan beberapa kelompok mengimpor konflik Sunni-Syiah yang terjadi di Timur Tengah ke Indonesia, yang tujuannya untuk menciptakan konflik sektarian.

“Ini tantangan serius bagi Bhineka Tunggal Ika, karena diakui Syiah itu menjadi bagian yang integral dalam sejarah Islam Indonesia,” ujarnya.

Dalam Deklarasi Anti Syiah yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Syiah di Bandung disebutkan bahwa Syiah merupakan aliran sesat yang sangat membahayakan umat Islam. Paham Syiah di dalamnya mengandung penghinaan terhadap Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ahmad Hidayat, Sekretaris Jenderal Ahlul Bait Indonesia yang merupakan lembaga Syiah membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, pada 2005, 400 ulama dari 158 negara telah menyatakan secara tegas bahwa Syiah merupakan bagian dari Islam.

Dia juga membantah jika dikatakan Syiah memiliki Quran yang berbeda dengan Quran pada umumnya. Syiah, lanjutnya, tidak pernah mengkafirkan sahabat nabi, tetapi yang dilakukan Syiah hanya mengkritik.

Ahmad mengatakan khawatir deklarasi anti-Syiah ini akan menimbulkan kekerasan baru terhadap kelompok Syiah. Untuk itu dia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah maupun kepolisian terhadap kelompok intoleran ini.

“Syiah itu tidak mengkafirkan sahabat apalagi keluarga nabi. Yang dilakukan oleh Syiah adalah melakukan kritik secara komprehensif, beradab kepada orang-orang siapapun dia selain nabi. Jadi harus bedakan mana kritik dan mana mengkafirkan, dan ini yang mereka tidak paham,” ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menjelaskan kepolisian saat ini sedang menyelidiki apakah ada unsur  pidana dalam pendeklarasian anti Syiah itu.

Polisi, lanjutnya, memerlukan dukungan dari Kementerian Agama dan juga Majelis Ulama Indonesia untuk mencari solusi yang terbaik. Polisi juga berupaya melakukan pencegahan terjadinya kerusuhan antar kelompok, tambahnya.

“Karena polisi tidak bisa sendirian walaupun POLRI aparat penegak hukum yang bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus yang bernuansa pidana. Namun demikian berkaitan dengan hal-hal berlatar agama disini kan ada instansi yang berkompeten memberikan saran-saran, rekomendasi  tentang sebuah kegiatan atau perbuatan apakah itu bisa dibawa ke ranah pidana atau tidak,” ujarnya.

 

Sumber: http://www.voaindonesia.com/content/polisi-diminta-tindak-penyebar-kebencian-terhadap-kelompok-syiah/1899101.html

Tags: Headline
Previous Post

Saya Mewarta Saya Dianiaya

Next Post

Talking Discrimination and School Dropout Rates in India

Redaksi

Redaksi

Journalists Association for Diversity (SEJUK) is an organization formed by journalists, activists, and writers to encourage the creation of society, with the support of the mass media, to respects, protects, and maintains diversity as part of the defense of human rights. SEJUK actively promotes perspectives of pluralism, human rights, gender, and diversity of sexuality to revive peaceful journalism. The aim is to spread issues of diversity in religion/belief, ethnicity, gender, and sexual orientation as well as other minority groups.

Related Posts

Ngober: Ngonten Keberagaman

Ngober: Ngonten Keberagaman

28/11/2024
Transgender

DOSA DAN NERAKA BUKAN URUSAN NEGARA: TRANSGENDER ISA ZEGA UMRAH BERJILBAB TIDAK BISA DIPENJARA

26/11/2024
God is Miraculous in Creating LGBT People

Pernyataan Sikap KOMPAKS: Menyikapi Pernyataan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Bahwa LGBTQ adalah Ancaman Negara

21/11/2024
Gadis Kretek

Review Gadis Kretek: Kisah Cinta Dasiyah Memang Menyedihkan, Namun Peristiwa 1965 yang Menghancurkan Hidupnya

13/11/2023
Next Post
Talking Discrimination and School Dropout Rates in India

Talking Discrimination and School Dropout Rates in India

Please login to join discussion

Terpopuler

  • “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    “Mama, Aku Lesbian dan Aku tetap Putrimu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Gereja Pertama di Indonesia yang Menerima LGBT dengan Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotspace Privat Event Jakarta, Bukan Tindak Pidana!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersingkir dari Keluarga, Tempat Kerja, hingga Pemakamannya: Nasib Transpuan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Akses yang Setara untuk Perempuan Disabilitas lewat Anggaran yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) didirikan tahun 2008 oleh para jurnalis dari berbagai media mainstream, aktivis hak asasi manusia (HAM), dialog antar-iman dan penulis.

Hubungi Kami

Kontak

Karir

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • TikTok
  • YouTube

Community Guidelines

Kontributor

Pedoman Media Siber

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

No Result
View All Result
  • Isu
    • Agama
    • Disabilitas
    • Gender dan Seksual
    • Etnis
  • Liputan Kolaborasi
    • 2023
    • 2022
    • 2021
    • <2020
  • Panduan Jurnalis
  • Kontributor
  • English
  • Agenda
  • Galeri

© 2020 Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In