Saksi H. M. Tahir Mahmud yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (8/12/2o16)
Oleh Ilana Aninditya*
Masih ingat dengan kehebohan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada awal tahun 2016 lalu? Sejumlah eks anggota Gafatar dinyatakan hilang oleh keluarga mereka. Tak disangka, ribuan eks anggota Gafatar ini ternyata tengah memulai hidup baru di Kalimantan dengan mengelola pertanian. Muncul penolakan dari warga setempat yang tidak ingin kampungnya menjadi tempat tinggal baru eks anggota Gafatar.
Setelah massa membakar pemukiman eks Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat, pemerintah Indonesia pun turun tangan. Ribuan eks Gafatar ‘dipulangkan’ ke daerah asalnya, baik pulau Sumatera, Jawa hingga Sulawesi. Tidak ada yang tahu pasti bagaimana nasib ribuan eks Gafatar tersebut setelah mereka ‘digusur’ dari tempat tinggalnya di Kalimantan. Padahal, setiap warga negara berhak untuk memilih tempat tinggalnya, bukan?
Peristiwa unik ini menguap begitu saja seiring maraknya isu politik di Indonesia. Tidak banyak media yang meliput bergulirnya peradilan eks pimpinan Gafatar, yaitu Mahful Muis (eks Ketua Umum Gafatar), Abdussalam (alias Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya. Mereka dijerat Pasal 156a KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Penistaan Agama, dan Pasal 110 ayat 1 KUHP jo. Pasal 107 ayat 2 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Permufakatan Jahat atau makar.
Pada 8 Desember 2016 lalu, proses persidangan ketiganya sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pengajuan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur ini memanggil saksi pelapor, H. M. Tahir Mahmud, sebagai saksi pertama.
M. Tahir Mahmud yang datang bersama beberapa rekannya dari Advokasi Al-Qur’an dan NKRI tampil meyakinkan dengan jas hitam lengkap. Namun, kesaksiannya justru mengundang sangsi bagi para pengunjung sidang ini. Berikut beberapa hal yang beliau kemukakan:
- Saksi Pelapor Tidak Melaporkan Ahmad Mushaddeq dan Tidak Melaporkan Soal Pasal Makar
Pada awal persidangan, saksi pelapor H.M. Tahir Mahmud menyatakan ia pernah melaporkan Ahmad Mushaddeq pada tahun 2007 lalu ketika Ahmad Mushaddeq tampil di depan umum dan mengaku sebagai nabi. Uniknya, saat Penasihat Hukum terdakwa, Pratiwi Febry, menanyakan kepada saksi pelapor terkait pelaporannya, H.M. Tahir Mahmud justru menampik bahwa ia melaporkan Ahmad Mushaddeq kembali.
“Saya melaporkan terdakwa 1, Mahful Muis, selaku Ketua Umum Gafatar karena ajaran Gafatar sudah menodai agama. Kalau terdakwa lainnya (Ahmad Mushaddeq dan Andry Cahya), mungkin ada orang lain yang melaporkan,” jelas H.M. Tahir Mahmud.
Menurut H.M. Tahir Mahmud, pelaporan tersebut merujuk pada penodaan agama. Ia merasa terdakwa beserta pengikutnya melakukan penistaan agama terhadap umat Islam, karena tidak melakukan rukun Islam. Antara lain tidak shalat, tidak berpuasa, dan tidak naik haji.
Meski begitu, H.M. Tahir Mahmud sempat memuji konsep pertanian yang diusung oleh Gafatar. “Saya pribadi sangat setuju dengan konsep pertanian tersebut untuk mengentaskan kemiskinan di negara agraris ini. Namun, wajar terjadi pengusiran oleh warga di Kalimantan. Mungkin mereka tidak mau kampungnya tercemar dengan ajaran Gafatar,” ujarnya.
Salah satu hakim anggota, Hj. Arumningsih, pun menanyakan mengenai kepemilikan tanah Gafatar di pulau Borneo kepada saksi pelapor H.M. Tahir Mahmud. “Gafatar diketahui memiliki tanah sendiri di Kalimantan. Apakah Anda mengetahui adanya susunan pemerintahan di sana?” tanya hakim wanita tersebut.
Pertanyaan ini tentu saja mengacu pada tuduhan makar yang menjerat Ahmad Mushaddeq Cs. Tanpa disangka, H.M. Tahir Mahmud ternyata tidak merasa melaporkan tindakan makar oleh eks pimpinan Gafatar. “Setahu saya ada yang menjadi Gubernur. Tapi yang saya pernah laporkan hanya Pasal 156A saja. Jangan menuduh orang yang tidak bersalah! Saya tidak pernah melaporkan mengenai makar kepada mereka,” serunya.
- Saksi Pelapor Tidak Mendengar, Melihat, dan Mengalami Dampak dari Pergerakan Gafatar
Fenomena ‘orang hilang’ sempat menjadi buah bibir pada awal tahun 2016 lalu. Ternyata, beberapa dari kasus orang hilang tersebut adalah eks anggota Gafatar yang memilih pindah ke Kalimantan. Mereka fokus di bidang pertanian sebagai upaya terwujudnya kedaulatan pangan di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini. Tentu saja, cita-cita tersebut harus pupus di tengah jalan. Lahan pertanian di pulau Borneo terpaksa ditinggalkan setelah proses ‘evakuasi’ berlangsung.
Apabila perilaku eks Gafatar ini terbilang meresahkan, tentunya yang lebih layak untuk melaporkan adalah keluarga dari ‘orang-orang hilang’ tersebut. Namun, keluarga yang merasa ditinggalkan oleh ‘orang hilang’ itu tentunya sudah merasa tenang pasca kepulangan eks anggota Gafatar ke kampung halaman masing-masing.
Atau, bagaimana dengan warga yang mengusir Gafatar di Kalimantan? Tidak ada satu pun dari mereka yang melaporkan eks anggota Gafatar atas perbuatan yang tidak pantas. Mereka mungkin sudah merasa puas setelah membakar pemukiman dan lahan pertanian milik eks Gafatar yang dibeli secara sah di tanah Borneo.
Justru, H. M. Tahir Mahmud sebagai seseorang yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami dampak dari pergerakan eks Gafatar yang tampil sebagai pelapor. Ia mengaku hanya membaca-baca berita mengenai Gafatar pada Januari 2016 lalu. Saat persidangan, H. M. Tahir Mahmud menunjukkan hampir 20 berita dari media cetak yang sudah dikliping olehnya.
Kejanggalan semakin terlihat saat H. M. Tahir Mahmud menyatakan bahwa ia melaporkan Mahful Muis yang merupakan eks Ketua Umum Gafatar pada tanggal 14 Januari 2016 lalu. Padahal, puncak dari pengusiran Gafatar baru terjadi pada tanggal 19 Januari 2016 melalui peristiwa pembakaran permukiman di Mempawah, Kalimantan Barat.
Anggota Penasihat Hukum terdakwa, Yudistira Arif Rahman Hakim, sempat mempertanyakan kejanggalan tersebut. Terlebih lagi bukti-bukti berupa berita yang dibawa H. M. Tahir Mahmud umumnya diterbitkan mulai tanggal 18 Januari. Ia pun berkilah, “Saat itu saya hanya mengetahui mengenai Gafatar dari televisi. Kliping koran yang bawa ini dibuat belakangan.”
Suasana sidang Eks Gafatar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (8/12/2016)
- Saksi Pelapor Hanya Menduga Gafatar Seperti MLM
“Dari beberapa informasi yang saya dapatkan, aliran Gafatar melakukan kasih sayang untuk menarik minat masyarakat. Mereka membius orang-orang untuk mengikuti organisasi dengan asas kasih sayang. Mereka memberikan angin surga kepada masyarakat,” kata H.M. Tahir Mahmud dalam kesaksiannya.
Kesaksian ini memancing rasa ingin tahu Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad. Saksi pelapor pun menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal yang ia ketahui dari Gafatar. Mulai dari Mahful Muis sebagai Ketua Umum, hingga pergerakan organisasi yang kalau tidak salah berada di enam provinsi di Indonesia.
“Ada seorang teman saya yang memiliki teman pengikut Gafatar. Kegiatan Gafatar adalah merekrut anggota untuk membayar sejumlah uang. Uang pendaftaran untuk bergabung bersama Gafatar setahu saya minimal 25 juta rupiah. Per orang membayar sejumlah itu. Konon katanya anggotanya ada 60 ribu orang,” jelas H. M. Tahir Mahmud.
Menurutnya, metode perekrutan yang digunakan Gafatar ini seperti Multi-Level Marketing (MLM). “Gafatar itu sudah membesar! Saya lihat di televisi kalau organisasi ini sudah besar, bahkan sampai terusir di Kalimantan. Saya ingin memberikan pencerahan bahwa ibarat api, Gafatar ini sudah harus segera disiram!” serunya.
Kesaksian yang hanya berdasarkan informasi yang tidak kredibel ini langsung disangkal dengan tegas oleh terdakwa 1, Mahful Muis, pada akhir persidangan. “Saksi pelapor ini tidak mengenal apa itu Gafatar. Kesaksiannya hanya berdasarkan media massa, bukan fakta!” katanya lugas.
Mahful Muis menambahkan, “Sangat salah itu informasi anggota Gafatar membayar 25 juta rupiah untuk pendaftaran. Selama saya menjadi Ketua Umum, saya tidak pernah melihat hal itu terjadi di dalam organisasi. Saya katakan itu adalah dusta!”.
- Saksi Pelapor Hanya Berharap Seluruh Eks Pengikut Gafatar Kembali Bersyahadat
M. Tahir Mahmud sempat tampak sedih dan bersuara parau saat persidangan. Ia mengatakan, “Saya minta kepada para pengikut Gafatar untuk bersyahadat kembali, dan memeluk agama Islam,”.
Menurutnya, pengikut Gafatar adalah korban berdasarkan alirannya. “Saya hanya pernah membaca mengenai itu, tapi tidak pernah mendengar. Apa yang saya baca itu bertentangan dengan rukun Islam. Syahadatnya mereka pun berbeda dengan muslim,” ungkapnya.
Luapan kesedihan H. M. Tahir Mahmud ini menjadi pertanyaan dari anggota Penasihat Hukum, Yudistira Arif Rahman Hakim, saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim. “Apakah saksi mengetahui bahwa anggota Gafatar bukan hanya beragama Islam?” tanya Yudistira kepada saksi pelapor.
“Saya mengetahui soal itu,” jawab H. M. Tahir Mahmud. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Gafatar berasas Pancasila dan bersifat universal. Berdasarkan fakta tersebut, tentunya H. M. Tahir Mahmud seharusnya memahami keberadaan Gafatar yang bukan merupakan organisasi keagamaan. Harapannya agar eks anggota Gafatar memeluk agama Islam pun rasanya kurang tepat untuk menjadi alasannya melaporkan eks pimpinan Gafatar.
Saat salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Pratiwi Febry, pun sempat menanyakan apakah saksi pernah melihat langsung adanya pernyataan dari tiga terdakwa yang menganjurkan masyarakat Indonesia untuk tidak shalat, tidak berpuasa, dan tidak menunaikan ibadah haji. H. M. Tahir Mahmud menjawab bahwa ia tidak ingat. Ia pun tidak pernah menyaksikan secara langsung salah satu terdakwa mengeluarkan sikap permusuhan terhadap suatu agama tertentu.
Jawaban-jawaban dari H. M. Tahir Mahmud inilah yang membuatnya sebagai saksi yang patut membuat semua orang sangsi. Apakah perlu ia menggiring eks pimpinan Gafatar ke meja hijau agar dipenjara bertahun-tahun? Padahal, alasan ia melaporkan hanya berdasarkan pada “konon katanya” dan berita-berita di media massa saja.
*Ilana Aninditya adalah kontributor sukarelawan untuk Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)