Pandemi Covid-19 tidak lantas menghentikan praktik-praktik intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan atas nama agama. Penentangan dan penyegelan rumah ibadah, pelarangan beribadah, sampai perusakan rumah ibadah terus bergulir.
Yang terkini, masjid Ahmadiyah Sintang, Kalimantan Barat, dihancurkan dan bangunan di belakangnya dibakar. Dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan sampai Aceh, Riau, Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan wilayah Indonesia barat lainnya, berdasarkan monitoring dan pendampingan SEJUK, sepanjang pandemi tidak sepi dari aksi-aksi intoleransi dan diskriminasi.
Dari minoritas agama dan kepercayaan, etnis atau ras, hingga minoritas gender dan seksualitas kerap menjadi korban yang mengalami eksklusi, kriminalisasi, bahkan persekusi. Kelompok minoritas seksual bukan hanya mengalami prank sembako sampah, ada yang digerebek dan dipenjara saat beraktivitas di ruang privat, dipecat dari kesatuan (TNI/Polri) karena orientasi seksualnya, bahkan dibunuh dengan cara dibakar.
Disabilitas terus mengalami eksklusi selama pandemi. Meski pemerintah menarget disabilitas sebagai kelompok prioritas untuk mendapatkan bantuan, tetapi masih banyak yang tidak tersentuh. Pendekatan mengasihani (karitatif), ketimbang memenuhi akses pelayanan publik (berbasis hak asasi manusia) sehingga disabilitas mandiri dan mendapat hak-haknya secara setara, belum menjadi dasar dari setiap penerbitan dan penerapan kebijakan.
Sayangnya lagi, media banyak yang enggan memberitakan fakta-fakta peminggiran hak dan penindasan kebebasan kelompok minoritas. Media mengangkatnya jika telah terjadi konflik dan kekerasan. Celakanya, karena mengejar clickbait dan rating, laporannya bombastis dan sensasional, menebalkan stigma atau kebencian, dan mengeksploitasi korban. Pemberitaan dibuat tanpa menimbang dampak bagi kelompok korban atau minoritas sehingga situasi mereka menjadi semakin rentan.
Sisi lainnya, kendati pandemi memukul bisnis media sehingga tidak sedikit yang ‘gulung tikar’, tetapi selalu ada kerja-kerja jurnalistik yang tetap meneguhkan keberagaman, meninggikan kemanusiaan. Memilih bersetia pada peran edukasi dan watchdog, ketika search engine optimization (SEO) menjadi ‘kiblat’ media, adalah jalan sepi para jurnalis yang harus terus didorong dan diapresiasi oleh banyak pihak.
Alih-alih memprovokasi dan ikut menyebarkan ujaran kebencian terhadap yang berbeda dari mayoritas, laku memanfaatkan media sosial untuk menebar prinsip-prinsip keadilan dan memihak mereka yang dipinggirkan, menjadi suatu kemestian. Saatnya bersama-sama menciptakan jagat virtual inklusi sebagai ruang aman bagi semua orang, untuk seluruh kalangan.
Diversity Award 2021
Penghargaan ini ditujukan kepada karya-karya jurnalistik yang kuat dan mendalam menyuarakan isu keberagaman dengan membela pihak-pihak yang dipinggirkan. Diversity Award tidak lain bentuk apresiasi atas kerja-kerja jurnalistik yang tegas menggemakan toleransi dan inklusi di tengah kebinekaan.
Ini komitmen SEJUK untuk selalu mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik yang tidak sekadar memberitakan fakta, tetapi menunjukkan komitmen kepada semangat keberagaman dengan menyuarakan secara lantang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara dalam beragama atau berkeyakinan dan mengekspresikan pilihan maupun identitasnya dengan bebas sesuai tuntunan konstitusi dan hak asasi manusia.
Diversity Award kali ini mulai memasukkan kategori media sosial. Kategori ini ditujukan bagi individu yang konsisten memproduksi konten yang menyuarakan keberagaman dan mempunyai pengaruh besar (influencer) terhadap para pengikutnya, masyarakat umum, media, dan pengambil kebijakan.
SEJUK menyelenggarakan Diversity Award untuk keempat kalinya yang digelar setiap dua tahun sekali: 2014, 2016, 2018, dan, karena pandemi, yang keempat diundur satu tahun, 2021.
Hadiah
Total hadiah Diversity Award 2021: Rp. 75.000.000.
Persyaratan
- Karya jurnalistik yang memberi ruang pada kelompok rentan dalam pemberitaan mengenai isu keberagaman di Indonesia;
- Karya jurnalistik dari media yang berbasis di Indonesia;
- Karya jurnalistik yang dimuat atau diunggah pada kurun Maret 2020–November 2021; dan
- Individu yang berpengaruh dan secara konsisten melakukan kampanye keberagaman di media sosial.
Kategori
- Tulisan (cetak dan online)
- Audio (radio dan podcast)
- Audio visual (televisi dan platform digital)
- Foto jurnalistik
- Media sosial (influencer)
Dewan Juri
Endy M. Bayuni, Dewan Pengawas Facebook dan editor senior The Jakarta Post
Arif Zulkifli, anggota Dewan Pers dan Direktur Utama Tempo Inti Media
Inayah Wahid, influencer
Olga Lydia, model dan pekerja seni
Pengiriman Karya
Ajukan karya ke bit.ly/DiversityAward2021. Pengiriman paling lambat tanggal 20 November 2021.
Penyerahan Penghargaan
Diversity Award 2021 diumumkan dan diserahkan Minggu, 12 Desember 2021
Program Diversity Award 2021 ini didukung oleh Kedutaan Besar Norwegia.
Penutup dan Kontak
Demikian pengumuman ajang Diversity Award 2021 SEJUK kami sampaikan. Semoga program ini dapat menguatkan dan merayakan keberagaman, menjunjung dan meninggikan kemanusiaan.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Diversity Award 2021 dapat secara langsung menghubungi @kabarsejuk (Instagram)