Jawa Barat sepanjang 2020 masih dirundung kasus-kasus diskriminasi dan intoleransi. Sepanjang pandemi Covid-19, di beberapa wilayah Jawa Barat terjadi penentangan izin pendirian gereja dan pelarangan ibadah umat Kristen, penyegelan batu satangtung bakal makam sesepuh masyarakat adat karuhun urang (AKUR) Sunda Wiwitan, prank sembako sampah terhadap transpuan, kriminalisasi postingan TikTok bernuansa agama, meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO), penangkapan artis TA, penangkapan terduga teroris, dan seterusnya.
Isu-isu agama atau keyakinan, etnis, gender dan seksualitas terlampau sering ditarik publik Indonesia ke tengah pusaran ketegangan, baik offline maupun online, begitupun di Jawa Barat. Akibatnya, mudah sekali publik terseret hoax dan disinformasi isu-isu keberagaman yang sensitif.
Di sisi lain, pemberitaan media-media terkait isu-isu tersebut kurang menimbang dampakanya bagi kelompok rentan. Padahal, pemberitaan media-media di daerah terhadap peristiwa dan realitas keberagaman yang terkait kelompok minoritas mempunyai pengaruh besar dalam membentuk opini dan mendorong aksi-aksi intoleransi dan persekusi. Kebijakan pemerintah daerah dalam isu-isu di atas kerap didasarkan pada aspirasi dan tuntutan kelompok mayoritas yang ramai diberitakan media.
Dalam peristiwa terakhir di Jawa Barat, media-media lokal di Kuningan pada awal Juli yang memberitakan penolakan pendirian bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan, tentu saja disertai taburan hoax di media sosial, berdampak pada eskalasi isu dan mobilisasi massa yang berujung pada penyegelan batu satangtung AKUR Sunda Wiwitan (20 Juli 2020).
Pola serupa pernah terjadi di wilayah sama, Kuningan. Sejak 2002 propaganda ulama-ulama lokal yang menentang keberadaan jemaat Ahmadiyah di Manislor yang terus-menerus diberitakan media-media lokal berakibat pada penyegelan, penyerangan, perusakan, dan pembakaran masjid-masjid Ahamadiyah di tahun 2010. Salah satu masjid Ahmadiyah di Maniskidul yang dirusak sampai sekarang masih teronggok.

Di sisi lain, kepercayaan publik yang masih besar terhadap media mainstream menjadi tantangan pers Indonesia untuk setia menjalankan perannya dalam mengawasi tanggung jawab pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak warga negara secara setara dan mengedukasi pemahaman, sikap, dan aksi-aksi toleransi dan perdamaian terhadap masyarakat melalui karya-karya jurnalistik.
Berkat narasi tandingan yang kuat dan turut diterbitkan media-media di Jawa Barat maupun nasional tentang hak-hak konstitusional masyarakat AKUR Sunda Wiwitan yang harus dijamin perlindungan dan pemenuhannya oleh negara, 13 Agustus 2020 segel batu satangtung penanda bakal makam Sunda Wiwitan dilepas. Betapa pengaruh media bagi masyarakat sangat kuat.
Sayangnya, narasi-narasi harmoni tentang agama, keberagaman seksual dan etnis pun oleh media belum banyak diangkat dan didorong ke publik agar menjadi kesadaran bersama tentang pentingnya menghidupi semangat menghargai perbedaan, toleransi. Sebaliknya, pemberitaan media terhadap isu-isu tersebut lebih banyak memberi tempat pada peristiwa konfliknya. Pemilihan narasumber mayoritas dari kalangan aparat atau pejabat, pemimpin daerah, dan kurang memberi ruang yang lebih luang pada kelompok korban atau yang mengalami diskriminasi.
Terhadap itu semua, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) berikhtiar melibatkan rekan-rekan jurnalis atau media di Jawa Barat untuk bergabung dalam upaya menguatkan prinsip-prinsip jurnalistik yang mendorong semangat kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berekspresi yang terkait dengan isu-isu keberagaman. Perwakilan komunitas korban atau minoritas juga akan hadir dalam proses bersama ini untuk membangun kesepahaman dan kerja sama dalam mendorong karya-karya jurnalistik yang inklusif, anti-diskriminasi dan menjunjung tinggi spirit kemanusiaan.
Bentuk dan Nama Kegiatan
Proses pemetaan, penggalian dan diskusi jurnalisme keberagaman serta perjumpaan dengan kelompok minoritas ini dilakukan melalui pelatihan dan beasiswa liputan yang melibatkan jurnalis-jurnalis di daerah. Metode dan tajuk kegiatan berupa Training & Story Grant Jurnalisme Keberagaman: Ciptakan Media Inklusif untuk Semua yang digelar diCirebon, 22-24 Januari 2021.
Tema Liputan
Kebebasan beragama dan berekspresi melingkupi isu agama atau kepercayaan, etnis, gender, serta orientasi seksual.
Syarat
- Jurnalis yang berminat belajar jurnalisme keberagaman serta konsep HAM, kebebasan beragama atau berkeyakinan.
- Berdomisili atau bertugas di Cirebon, Kuningan, dan wilayah Jawa Barat lainnya.
- Bersedia mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari training dan proposal coaching.
- Melengkapi dokumen pendaftaran berupa proposal liputan, biodata dan kartu pers.
- Proposal liputan melingkupi: Judul, Angle, Latar Persoalan (maksimal 250 kata), Pesan Liputan (maksimal 100 kata), Daftar Narasumber Kunci
- Mengirimkan surat kesediaan media untuk mempublikasikan hasil liputan.
Ketentuan
- Sebanyak 20 peserta terpilih akan mendapatkan pelatihan jurnalisme keberagaman dan proposal coaching.
- Sebanyak 8 peserta terpilih akan mendapatkan beasiswa untuk menyelesaikan liputan sebesar masing-masing Rp7.000.000.
- Waktu liputan hingga penerbitan dilakukan paling lama sebulan sejak coaching dan menerima pendampingan dari mentor secara online.
- Seluruh peserta yang lolos mengikuti pelatihan harus mengirimkan bukti rapid test antigen dengan hasil non-reaktif (biaya rapid test akan diganti panitia).
- Pendaftaran ditutup pada 10 Januari 2020.
- Peserta terpilih akan diumumkan pada 17 Januari 2021
Jadwal Kegiatan
- Penutupan pendaftaran: 10 Januari 2021
- Seleksi proposal: 11-16 Januari 2021
- Pengumuman proposal terpilih: 17 Januari 2021
- Training: 22-23 Januari 2021
- Coaching: 24 Januari 2021
- Liputan: 25 Januari – 24 Februari 2021
- Penyerahan bukti tayang: 17-24 Februari 2021
Pendaftaran
Untuk mendaftar sila ke: bit.ly/storygrantcirebon
Pendukung:
Penyelenggaraan Training & Story Grant Jurnalisme Keberagaman: Ciptakan Media Inklusif untuk Semua di Cirebon ini ditaja Kedutaan Norwegia.
Narahubung
kabarsejuk@gmail.com
***Note:
- Seluruh rangkaian kegiatan training dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
- Akomodasi dan transportasi peserta ditanggung panitia, termasuk biaya rapid test antigen.