PERNYATAAN SIKAP KOALISI KAMI BERANI TERKAIT PENERBITAN
SURAT EDARAN DEKAN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GADJAH MADA TENTANG
LARANGAN LGBT (LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER) DI LINGKUNGAN FAKULTAS TEKNIK
Pada 1 Desember 2023, Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Butir-butir surat edaran tersebut adalah:
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Surat Edaran tersebut adalah sebuah tindakan diskriminatif yang jelas melanggar banyak aspek Hak Asasi Manusia, khususnya bagi mahasiswa, pengajar, dan tenaga kependidikan di lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) tentang berkedudukan yang sama di mata hukum, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C, 28D, 28E, 28G, Pasal 28H, Pasal 28I dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia.
Dari aspek hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), surat edaran tersebut adalah bentuk kebijakan yang melanggar hak atas pendidikan bagi setiap warga negara, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28C UUD 1945, Pasal 12 UU No.39/1999, dan Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak EKOSOB, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11/2005. Selain itu, surat edaran ini juga melanggar hak atas pekerjaan yang layak, yang memberikan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik, bagi para pengajar dan karyawan di lingkup Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada. Hak-hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak tersebut wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi tanpa diskriminasi atas dasar apapun, termasuk atas dasar keragaman orientasi seksual dan identitas gender.
Kemudian, dalam aspek hak-hak sipil dan politik, Surat Edaran tersebut, yang melarang dan mengancam sanksi maksimum bagi seluruh individu di lingkup Fakultas Teknik UGM yang menunjukkan perilaku yang terasosiasi dengan LGBT dan, bahkan, menunjukkan sikap dukungan terhadap kelompok LGBT, telah melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia atas privasi, berasosiasi, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana yang dijamin oleh Pasal-pasal 28E, 28F, dan 28G, UUD 1945. Hak-hak tersebut juga dijamin dan dilindungi di dalam UU HAM No.39/1999 dan di dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.12/2006.
LGBT merupakan keberagaman orientasi seksual dan identitas gender, bukanlah sebuah penyimpangan, seperti tercantum pada Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam PPDGJ poin F66 disebutkan “orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai sebuah gangguan”. International Classification of Diseases ke-11 telah menyatakan bahwa transgender (gender incongruence) bukan merupakan gangguan kejiwaan. Hal ini menunjukkan minimnya ketaatan dekan Fakultas Teknik UGM terhadap kaidah-kaidah ilmiah yang seharusnya menjadi landasan utama bagi civitas akademika.
Jika Surat Edaran ini tetap dijalankan, maka akan berdampak pada peningkatan kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender serta hilangnya penikmatan atas Hak Asasi Manusia.
Karena itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keberagaman Gender dan Seksual, mendesak pihak-pihak berikut untuk segera:
- Dekan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada mencabut Surat Edaran Universitas Gadjah Mada Nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang Larangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lingkungan Fakultas Teknik ;
- Rektor Universitas Gadjah Mada untuk mendorong dicabutnya Surat Edaran di atas dan mengambil tindakan upaya pencegahan lahirnya kebijakan diskriminatif lainnya di Universitas Gadjah Mada demi menerapkan prinsip inklusivitas dalam mewujudkan visi Universitas Gadjah Mada sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap segala pihak yang terlibat dan memungkinkan terbitnya Surat Edaran Dekan FT Teknik UGM Larangan LGBT tersebut. Hal ini sangat penting untuk mencegah keberulangan praktik pelanggaran HAM yang serupa baik di lingkup UGM maupun di institusi-institusi pendidikan lainnya;
- Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi secara reguler, serta pembinaan untuk memastikan bahwa seluruh lingkungan Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya bebas dari segala bentuk diskriminasi, baik dalam ranah kebijakan maupun praktik;
- Menerbitkan kebijakan yang mendorong penikmatan hak atas pendidikan bagi setiap warga negara dan larangan diskriminasi di tingkat perguruan tinggi.
Kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual (Kami Berani) yang terdiri dari Arus Pelangi, ASEAN SOGIE Caucus, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Dialoka, Yayasan Kesehatan Perempuan, SGRC Indonesia, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Sanggar SWARA, Transmen Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta Feminist, Purplecode Collective, dan The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).