Relasi agama dengan realitas gender dan seksualitas yang beragam kerap dipertentangkan. Beberapa waktu lalu mencuat polemik Wanda Hara, transpuan yang adalah fashion stylist langganan para artis ternama. la mendapat serangan dan perundungan karena menghadiri pengajian Hanan Attaki dengan mengenakan cadar.
Wanda Hara pun sempat dikriminalisasi dengan delik Penodaan atau Penistaan Agama. Kriminalisasi terjadi akibat aktor-aktor negara dan sebagian masyarakat tidak paham bahwa keberadaan transgender maupun queer lainnya di Indonesia bukanlah kriminal.
Adalah hak bagi transgender mengekspresikan keyakinannya sebagaimana warga negara lainnya di Indonesia, karena sejatinya setiap warga dijamin oleh konstitusi untuk beragama dan berkeyakinan serta menjalankan sesuai kepercayaannya masing-masing.
Liputan Kolaborasi #AgamaUntukSemua adalah upaya 11 media bekerja sama dengan komunitas untuk mengedarkan pemahaman tentang queer dan penerimaan agama melaui tafsir yang inklusif terhadap keberagaman gender dan praktik beragama yang ramah queer dari tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, Kristen sampai Buddha.
Temukan cerita-cerita komunitas queer yang taat beribadah dan diterima oleh agama dalam bit.ly/AgamaUntukSemua
Celakanya, pernyataan-pernyataan aktor negara atau pejabat publik dan kebijakan maupun peraturan-peraturan yang diskriminatif dan anti-LGBTIQ kerap menjadi pemicu tindakan kekerasan dan persekusi yang menimpa quuer di Indonesia. Setelah pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang yang diskriminatif terhadap komunitas queer, akhir tahun 2021 Kota Bogor menerbitkan aturan yang sama.
Pertengahan 2023 Peraturan Bupati Garut tentang anti-LGBT diberlakukan (Juli). Sebelumnya, Januari dan Februari 2023, Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (Ampuhis) mendesak dan mengusulkan draft Naskah akademik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti-LGBTQ ke DPRD Kota Bandung. Usulan ini didukung Pemerintah Kota Bandung. Upaya memproduksi peraturan yang diskriminatif terhadap warga queer kemudian bergulir ke Kabupaten Bandung. Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Juli 2023 menyampaikan rencana mengusulkan peraturan daerah anti-LGBT ke DPRD Kabupaten Bandung. Teranyar, Februari 2024 terbit Perda Kota Bukittinggi tentang Ketentraman Ketertiban Umum yang beberapa pasalnya mengkriminalisasi LGBTQ.
Bahkan universitas negeri pun mengeluarkan aturan anti-LGBT: Universitas Negeri Padang (UNP), UUniversitas Andalas Sumatera Barat, Surat Edaran Rektor Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Peratuuran Senat Akademik Institut Teknologi Bandung (ITB), dan sebagainya.
Akibatnya, komunitas dan masyarakat queer kehilangan kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan layanan sosial lainnya.
Kecenderungan yang semakin mencemaskan adalah: dalam isu keberagaman gender dan seksualitas negara bukan hanya membiarkan, tetapi aktif melakukan diskriminasi, kriminalisasi, sampai praktik-praktik persekusi. Sementara, di tingkat masyarakat, para pemimpin agama semakin banyak yang menggunakan tafsir dan dalil-dalil teologis untuk memprovokasi publik agar memusuhi komunitas queer.
Namun demikian, berbagai inisiatif untuk menghidupkan agama sebagai ruang aman bagi LGBTQ mulai dilakukan oleh komunitas queer dan tokoh-tokoh agama yang berpandangan inklusif. Pesantren Waria di Yogyakarta dan IQAMAH adalah contoh ruang keagamaan yang aman bagi komunitas queer beragama Islam. Persekutuan Kristen Menteng menjadi ruang aman bagi minoritas di kalangan umat Kristen Protestan untuk beribadah. Sedangkan queer Katolik berdoa di Komunitas Sahabat Yesus. Keduanya berada di Jakarta.
Cara pandang keagamaan yang inklusif dan progresif mulai digalakkan oleh para tokoh agama dan intelektual, baik Islam maupun Kristen (Protestan dan Katolik). Mereka aktif di pesantren dan perguruan tinggi agama di Jakarta, Cirebon, Bandung, Yogyakarta, Salatiga, Sumatera Utara, Sikka (Nusa Tenggara Timur), dan lain sebagainya
Liputan kolaborasi #AgamaUntukSemua adalah program kerja sama 11 media dengan komunitas ragam gender dan seksual yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dengan dukungan Koalisi #RawatHakDasarKita dan Embassy of Canada to Indonesia, in Jakarta.[]